LINIKATA.COM, REMBANG – Bambang Sukamto, warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil untuk mencari keadilan atas sengketa lahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) seluas 3.485 meter persegi yang melibatkan Pemkab Rembang.
Dalam suratnya, Bambang Sukamto mengeluhkan klaim sepihak dari pemerintah daerah yang menyebut lahan kelolaan keluarganya sebagai aset negara. Padahal, menurutnya, pihak keluarga telah menguasai dan merawat lahan tersebut selama puluhan tahun. Ia merasa berbagai upaya mediasi di tingkat lokal menemui jalan buntu.
Desak Tim Independen Cek Lahan KDMP
Maka dari itu, dia memohon agar Presiden Prabowo segera menurunkan tim independen ke lokasi di Rembang untuk memverifikasi bukti kepemilikan dan saksi sejarah. Hal ini dianggap penting untuk membuktikan hak atas lahan KDMP tersebut secara transparan.
Baca juga: Lahan KDMP Disengketakan, Warga Bangunrejo Rembang Tuntut Hak
“Kami memohon Bapak Presiden meninjau langsung lokasi dan memastikan keadilan hukum bagi rakyat kecil tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,” ujar Bambang Sukamto, Jumat (10/4/2026).
Tuntut Transparansi ATR/BPN dan Kejaksaan
Selain tim independen, ia mendesak instruksi tegas kepada Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung untuk mengawal kasus ini secara transparan, objektif, dan bebas dari tekanan pihak manapun. Selain itu, Bambang Sukamto menuntut kepastian hukum dan perlindungan hak bagi rakyat kecil yang merasa terpinggirkan oleh klaim sepihak aset daerah.
“Kami sudah berupaya lewat jalur hukum namun belum membuahkan hasil. Kami akan langsung kirim surat ini ke Istana Negara,” tegasnya.
Bambang mengaku bahwa langkah mengirim surat ke Istana Negara ini dilakukan karena berbagai upaya di tingkat daerah tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Ia merasa ada ketimpangan dalam proses penyelesaian sengketa selama ini.
Baca juga: Sengketa Tanah KDMP Bangunrejo, Pemkab Rembang Klaim Beli Tanah di 90-an
“Kami telah berupaya melalui musyawarah hingga jalur hukum, namun hasilnya belum memihak pada kebenaran yang kami miliki. Kami merasa hak kami sebagai rakyat kecil tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” tegasnya.
Bambang menambahkan pemilihan momen pengiriman surat ini juga didasari atas kepercayaannya terhadap visi Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kami berharap dengan campur tangan pemerintah pusat, sengketa lahan di Desa Bangunrejo ini dapat diselesaikan dengan adil demi kesejahteraan keluarganya,” pungkasnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin















