LINIKATA.COM, PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Meskipun masa tahanan Sudewo seharusnya berakhir pada Jumat (20/3/2026), lembaga antirasuah itu memutuskan untuk menambah durasi penahanan selama 30 hari ke depan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi mengatakan, langkah tersebut diambil untuk memberikan ruang lebih luas dalam pengembangan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (Caperdes).
”Benar, sebelumnya sudah dilakukan perpanjangan. Tentunya (perpanjangan dilakukan), mengingat proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Budi melalui aplikasi pesan singkat pada Rabu (25/3/2026).
Baca juga: KPK Kembali Periksa Plt Bupati Pati dalam Kasus Sudewo di Polrestabes Semarang
Menurutnya, secara hukum, perpanjangan ini mengacu pada ketentuan KUHAP Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka dengan ancaman sanksi minimal 9 tahun dapat menjalani perpanjangan masa tahanan hingga maksimal 120 hari selama proses penyidikan berlangsung.
Sudewo sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sudewo yang merupakan politisi Partai Gerindra ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 20 Januari 2026 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati.
Sebelumnya, masa penahanan pertamanya sempat diperpanjang selama 40 hari pada 8 Februari 2026 dan berakhir pada 20 Maret 2026. Dengan adanya keputusan terbaru, masa tahanan kembali ditambah 30 hari dan masih memiliki kemungkinan untuk diperpanjang kembali selama 30 hari jika penyidikan belum rampung.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Riyoso di Ngarus Pati, Bawa 3 Koper
Setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasarkan informasi yang beredar, Sudewo dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Hingga saat ini, Bupati Pati nonaktir tersebut diketahui terjerat dua kasus besar, yakni dugaan korupsi pemerasan dalam pengisian perangkat desa (perades) serta penetapan status tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















