LINIKATA.COM, REMBANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel unit pengolahan tepung ikan PT Indo Seafood di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Rembang, Senin (16/03/2026). Penyegelan tersebut untuk menghentikan sementara kegiatan produksi agar tidak mencemari lingkungan. Sementara unit lain yang pembuangan limbahnya tidak langsung ke laut masih bisa beroperasi.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Cilacap, Dwi Santoso Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan enam pelanggaran area di PT Indo Seafood.
“Kami melakukan upaya penghentian sementara untuk kegiatan pengolahan khususnya di tepung di PT ISF. Dari pengawasan secara dokumen dan fisik, kami simpulkan menjadi enam area perubahan yang harus diperbaiki dalam rangka untuk menjawab keluhan dan masukan dari masyarakat sekitar,” ujarnya, Senin (16/03/2026).
Baca juga: Bertahun-tahun Terdampak Limbah, Warga Banyudono Rembang Ancam Gugat Pabrik Ikan
Terkait dengan tindak lanjut pencemaran limbah akibat kegiatan pengolahan PT Indo Seafood, Dwi menjelaskan, bahwa pihaknya telah menghentikan sementara operasional produksi pengolahan tepung ikan selama 30 hari ke depan.
“Kalau dari sisi dokumen, kami nyatakan bahwa dokumennya PT ISF sudah lengkap berdasarkan perizinan namun dari kondisi teknis di lapangan, beberapa area perubahan,” ucapnya.
Baca juga: Warga Banyudono Rembang Kembali Keluhkan Bau Limbah Pabrik Ikan, Bikin Sesak Nafas
“Penghentian mulai hari ini, tapi tidak mengganggu operasional. Kemudian laporan dari perkembangan apa yang kita minta ini harus dilaporkan ke kami kurun waktu 30 hari bekerja,” jelasnya.
Sementara itu, pihak manajemen dari PT Indo Seafood enggan memberikan keterangan dan memilih bungkam usai dilakukan penyegelan di unit pengolahan tepung ikan oleh KKP. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














