LINIKATA.COM, PATI – Dua terdakwa penghalangan dan kekerasan pada dua wartawan di Kabupaten Pati dapat tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (11/3/2026), Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto hanya dituntut 4 bulan penjara.
Tuntutan JPU Danang Sefrianto itu dibacakan oleh Anik Asiatun. Dia mengatakan, kedua terdakwa terbukti dan melakukan tindak pidana melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Atas tuntutan tersebut, keduanya menyatakan tak akan melakukan pembelaan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rendra Yoki Pardede, mengatakan, dalam membuat tuntutan, JPU punya pertimbangan meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, kedua terdakwa mengaku bersalah telah melakukan penghalangan kepada dua jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dalam persidangan.
Baca juga: 2 Terdakwa Penghalangan Wartawan Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara, PWI Pati: Ironis
“(Yang meringankan) ada pengakuan bersalah pada saat sidang pertama, koperatif, (dan) sidang selalu hadir,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Kemudian untuk yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa saat Sidang Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Sudewo mengakibatkan korban tidak bisa melakukan kerja-kerja jurnalistik. Padahal, saat itu awak media hendak mengonfirmasi alasan Torang Manurung yangsaat itu menjabat Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Sowwondo Pati walk out dari sidang Pansus.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban tidak bisa melaksanakan kegiatan pers nasional dalam hal mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi,” beber Rendra.
Menanggapi tuntutan ini, Sekretaris PWI Pati, Nur Kholis menyayangkan dua terdakwa hanya dituntut empat bulan penjara. Pihaknya menilai, kasus yang menimpa dua wartawan yang tergabung dalam PWI dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) itu adalah upaya merusak demokrasi. Mengingat, pers adalah pilar demokrasi keempat.
“Kami prihatin karena jaksa hanya menuntut empat bulan penjara. Jadi kami memohon kepada Pak Hakim Pengadilan Negeri Pati agar putusan menjadi lebih maksimal tidak hanya 4 bulan tetapi maksimal 2 tahun,” tegas Kholis.
Baca juga: Terdakwa Penghalangan Wartawan Pati Akui Tarik Korban, tapi Ngaku Tak Kenal Torang Manurung
PWI juga memberikan pesan khusus kepada JPU agar bisa memahami profesi wartawan sesuai UU Pers bukan wartawan sebagai individu. Pihaknya juga meminta JPU memahami UU Pers sebagai lex specialis (hukum khusus) bukan hukum umum seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jangan tuntutan itu disamakan pidana umum. Kami ini (dilindungi UU) lex specialis. Masa disamakan dengan KUHP biasa? Ini kan ironis sekali,” tutupnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















