LINIKATA.COM, REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang membuka peluang lebar untuk memanggil mantan Bupati Rembang, Abdul Hafidz. Langkah ini diambil guna mendalami kasus dugaan pencairan ilegal dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang, Rully Mutiara, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya memang belum melayangkan panggilan resmi kepada Abdul Hafidz. Namun, ia memastikan opsi tersebut tetap terbuka lebar demi kepentingan penyidikan.
“Belum (memanggil bupati sebelumnya). Nanti kalau memang kita perlukan, akan memanggil bupati sebelumnya. Kita kaitkan dengan urgensinya dengan fakta-fakta yang nanti akan kita temukan pada saat penggalian,” ujar Rully kepada awak media, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Kejari Rembang Naikkan Kasus Dugaan Korupsi TPP Guru ke Penyidikan
Temuan BPK dan Aliran Dana Misterius ke Rekening Non-ASN
Kasus ini mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI menemukan adanya ketidakberesan dalam pencairan dana TPP guru. Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Salah satu temuan paling krusial dalam penyidikan ini adalah adanya aliran dana TPP sebesar Rp750 juta yang masuk ke rekening seseorang berinisial AWI. Berdasarkan hasil penelusuran, AWI diketahui bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Rembang telah memeriksa puluhan saksi untuk mengurai benang kusut aliran dana TPP tersebut. Saksi-saksi yang dipanggil mulai dari mantan Kepala Dindikpora, Kepala Dinas yang saat ini menjabat, hingga pihak Bank Jateng Cabang Rembang selaku bank penyalur. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin















