LINIKATA.COM PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menutup sementara operasional Hotel Kusuma. Langkah tegas ini diambil lantaran pihak pengelola hotel diketahui tidak mengantongi izin resmi serta melanggar aturan tata ruang wilayah.
Meski kebijakan penutupan sementara telah berlaku sejak 24 Februari lalu, tindakan fisik di lapangan baru dipertegas pada Senin (9/3/2026). Tim gabungan melakukan penindakan langsung dengan menutupi papan nama hotel yang berdiri di wilayah Desa Dengkek, Kecamatan Pati tersebut.
Tidak Terdaftar dalam Sistem Perizinan OSS
Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati, Suparno, mengonfirmasi bahwa hotel tersebut beroperasi tanpa legalitas hukum yang sah. Dalam pengecekan data melalui sistem perizinan berusaha, nama Hotel Kusuma sama sekali tidak ditemukan.
Baca juga: Anggota DPRD Pati Desak Jalan Rusak Segera Diperbaiki Sebelum Lebaran
“Di data kami, di OSS, Hotel Kusuma belum punya nomor induk berusaha berbasis risiko. Tidak ada perizinan sama sekali,” terang Suparno di kantornya, Selasa (10/3/2026).
Suparno menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan agar pemilik segera mengurus izin yang diperlukan. Bahkan, dinas sempat memanggil pemilik hotel untuk menghadiri rapat tim teknis. Namun, respons yang diberikan dinilai tidak serius karena pemilik hanya mengirimkan perwakilan.
“Sudah diberi surat peringatan tapi pemilik hotel tak juga mengurus. Sempat pemanggilan yang datang justru diwakilkan,” imbuh dia.
Pelanggaran Zonasi Kawasan Tanaman Pangan
Di sisi lain, persoalan Hotel Kusuma semakin berat karena lokasi bangunannya melanggar aturan tata ruang. Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati, Ari Yustiva, menyatakan bahwa hotel tersebut belum memenuhi syarat perizinan dasar terkait pemanfaatan ruang.
“Persatuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) juga belum ada,” tambah Ari.
Baca juga: Plt Bupati Pati Izinkan Takbir Keliling Pakai Sound Horeg tapi Ada Syaratnya
Berdasarkan rencana tata ruang, lokasi hotel tersebut sebenarnya masuk dalam zonasi kawasan tanaman pangan. Berdasarkan regulasi, kawasan ini tidak diperkenankan untuk pendirian bangunan usaha kecuali untuk kepentingan umum atau Program Strategis Nasional (PSN). Oleh sebab itu, dokumen PKKPR dipastikan tidak akan bisa terbit untuk usaha perhotelan di titik tersebut.
“Pihak hotel yang belum mengurus PKKPR sehingga tidak bisa membuka usaha di sana seperti diamanatkan pada rencana tata ruang dan wilayah nomor 2 tahun 2021,” tegas Ari. (LK2)
Editor: Ahmad Muhlisin














