LINIKATA.COM, PATI – Suasana haru dan antusiasme tinggi menyelimuti “pembebasan” Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati, Kamis (5/3/2026) sore. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tampak sudah memadati halaman Lapas sejak siang hari untuk menyambut kepulangan mereka.
Begitu melangkah keluar dari gerbang penjara, Botok cs langsung disambut dengan sorakan kemenangan dari para pendukung. Botok bahkan sempat diangkat oleh massa sebagai bentuk penghormatan sebelum mereka memulai aksi jalan kaki atau longmarch menuju jantung kota, yakni Alun-alun Pati.
Setibanya di sana, Botok bersama Teguh dan Modin Nur langsung melakukan aksi sujud syukur sebagai ungkapan terima kasih atas kebebasan yang mereka peroleh.
Baca juga: Temui Massa AMPB, Botok dan Teguh Disambut Bak Pahlawan
Dalam momen tersebut, Botok menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral selama ia menjalani proses hukum. Ia menegaskan rasa syukurnya kepada Tuhan karena akhirnya bisa kembali ke tengah masyarakat.
”Kita terima kasih kepada masyarakat Pati, dan seluruh masyarakat Indonesia. Terima kasih kepada Allah sehingga kami dibebaskan dari penjara,” ujar Botok.
Koordinator Umum (Kordum) aksi, Mardi, menjelaskan bahwa kegiatan longmarch ini bukan sekadar perayaan, melainkan simbol syukur sekaligus ritual “buang sial” atau membuang sengkolo. Meskipun majelis hakim tetap menyatakan mereka bersalah, massa merasa lega karena Botok cs tidak perlu mendekam di balik jeruji besi lebih lama lagi. Hal ini dikarenakan vonis enam bulan penjara yang dijatuhkan hakim tidak perlu dijalani secara fisik, melainkan diganti dengan pidana pengawasan selama sepuluh bulan.
Mardi juga menyoroti bahwa dukungan terhadap Botok cs datang dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari petani hingga tukang becak. Perjuangan mereka, terutama terkait penolakan kenaikan pajak yang akhirnya berhasil dibatalkan, menjadi alasan utama solidaritas massa tetap kuat.
“Terkait putusan hakim, pihak AMPB menyatakan menerima dengan lapang dada sebagai bentuk ketaatan hukum, sembari berharap agar ke depannya tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap para aktivis,” katanya.
Baca juga: Botok-Teguh Divonis Bersalah dan Dipidana 6 Bulan, tapi Tak Perlu Dijalani
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Fauzan Haryadi, para terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan syarat tertentu. Hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani secara fisik di dalam penjara, asalkan para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan berlangsung.
”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 6 (enam) bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 (sepuluh) bulan,” tandas Ketua Majelis Hakim Muhamad Fauzan Haryadi. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













