LINIKATA.COM, KUDUS – Polres Kudus berhasil mengamankan 524 botol miras berbagai jenis dari dua lokasi berbeda, dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kabupaten Kudus, Senin (15/9/2025) malam.
Rinciannya, sebanyak 505 botol diamakan dari sebuah warung yang beralamat di Dukuh Kalidoro Kidul, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, dalam razia itu, polisi mengamankan 79 botol Arak Bali, 68 botol Anker Lecy, 48 botol Bir Guinness, 43 botol Bir Singaraja kecil, 25 botol Bir Singaraja besar, 47 botol Anggur Kolesom, 28 botol Atlas, dan 21 botol Kawa-kawa.
Selanjutnya, 17 botol Congyang, 36 botol Anggur Merah, 9 botol Api, 2 botol Joker, 10 botol Friendship, 5 botol Ice Land, 7 botol Anggur Gepeng, 2 botol Beras Kencur besar, 38 botol Beras Kencur kecil, 3 botol Whisky Gepeng, 2 botol Smirhol, 1 botol Mc Donald, 3 botol Arak Bali besar, dan 11 botol Bir Bintang.
Baca juga: Kakak Beradik di Kudus Tewas Ditusuk, Pelakunya Diduga Tetangga
Sisanya sebanyak 19 botol miras jenis putihan, diamankan dari sebuah warung angkringan di kawasan Balai Jagong Kudus, Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kabagops, Kompol Eko Pujiyono menegaskan, operasi miras ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kudus dalam menjaga kamtibmas. Selain itu, menekan peredaran minuman keras (Miras) yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya.
“Dari dua lokasi berbeda, total ada 524 botol miras yang berhasil kami amankan. Operasi KRYD ini sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat, dan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Kompol Eko dalam keterangan resminya, Selasa (16/9/2025).
Eko melanjutkan, Polres Kudus menegaskan, operasi seperti ini tidak akan berhenti sampai di sini. Razia penyakit masyarakat (Pekat) tersebut akan terus digencarkan, dan menyasar titik-titik yang diduga menjadi tempat peredaran miras. Baik di warung, angkringan, maupun lokasi tersembunyi lainnya.
Baca juga: Pencuri Barang Antik Senilai Rp800 Juta di Kudus Ternyata Kerabat Korban
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras. Di sisi lain, masyarakat juga diminta berperan aktif dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik peredaran miras di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Jangan ragu melapor bila menemukan penjualan miras ilegal di sekitar lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin