LINIKATA.COM, PATI – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, menyebut, penarikan pajak harus melalui pertimbangan matang dan tidak memberatkan rakyat. Ini merupakan hasil hasil kajian Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU soal kanaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Hasil kajian ini disampaikan PCNU pati saat menemui Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Febes Mulyono, dan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Riyoso di Kantor BPKAD Pati, Sabtu 19/7/2025).
Rais Syuriyah PCNU Pati, KH Minanurrohman, mengatakan, hasil bahtsul masail menyimpulkan bahwa penarikan pajak itu harus melalui pertimbangan-pertimbangan matang, tidak memberatkan rakyat kecil dan harus digunakan untuk kemaslahatan rakyat.
Baca juga: Belasan Ribu Warga Pati Akan Demo Tolak Kenaikan PBB-P2 pada 13 Agustus
“Tidak boleh ada penyimpangan dan penyelewengan. Kemudian tidak sampai memberatkan. Jadi kalau ada rakyat yang masih keberatan, (kebijakan) itu perlu ditinjau lagi,” ungkap dia.
Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, H Yusuf Hasyim berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dapat mensosialisasikan kenaikan pajak secara bijak dan bertahap kepada masyarakat agar mereka tidak kaget.
“Ini menjadi solusi agar masyarakat tidak syok, karena cukup lama tidak terjadi kenaikan dan ketika naik langsung tinggi. Ini pemerintah harus arif, (kenaikan) bisa dilakukan secara bertahap dan ada klasifikasi. Itu catatan diskusi kami,” tutur dia.
Selain itu, pihaknya juga berharap Pemkab pati bisa memberikan keringanan bagi wajib pajak yang kurang mampu, baik itu digratiskan, potongan, atau dengan mekanisme lain.
“Yang duafa, yang miskin, tidak mampu, itu agar mendapat prioritas untuk tidak kena pajak. Saya kira itu sudah diklasifikasi, jangan buru-buru (mengambil kebijakan). Harus secara bertahap. (Warga) yang merasa keberatan silakan bisa menyampaikan kepada pemerintah melalui RT RW atau desa,” ungkap dia.
Sementara itu Plt Sekda Pati, Riyoso menyampaikan, jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan pajak, maka fasilitas pengajuan keringanan akan disediakan.
“Kalau yang merasa kenaikannya tidak wajar dan memberatkan, kan, selalu disampaikan nanti ada pengajuan keringanan. Tapi yang merasa itu wajar karena beberapa tahun tidak ada kenaikan, lha itu suatu dukungan yang kita harapkan karena demi pembangunan Kabupaten Pati,” ungkap dia.
Baca juga: Naikkan PBB-P2 250 Persen, Bupati Pati Dinilai Langgar Konstitusi dan Perda
Ia pun mengaku menerima semua masukan dari PCNU, termasuk adanya keringanan pajak. Hanya saja, jika ada masukan untuk menurunkan pajak, pihaknya tidak bisa memenuhi. Sebab menurutnya, pendapatan dari pajak itu untuk pembangunan Kabupaten Pati.
“Dari PCNU kita menerima masukan di antaranya misal keringanan. Tapi misal disuruh menurunkan pajak sebagaimana yang diminta di media-media itu kita keberatan karena ini untuk pembangunan,” tegas Riyoso.
Riyoso juga menjelaskan bahwa sebelumnya pendapatan PBB Pati tergolong rendah jika dibandingan dengan beberapa daerah lain di eks-Karesidenan Pati. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin