LINIKATA.COM, KUDUS – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggencarkan pendidikan konstitusi bagi masyarakat guna mencegah terjadinya aksi protes salah sasaran hingga tindakan anarkis di jalanan.
Langkah strategis ini dinilai penting agar warga mampu memperjuangkan hak-hak hukumnya melalui mekanisme tata negara yang sah dan dilindungi undang-undang.
Hakim Konstitusi RI, Arsul Sani, memuji inisiatif responsif Pemkab Kudus dalam menyambut misi MK untuk memberikan pemahaman dasar mengenai konstitusi kepada masyarakat daerah.
”Tidak semua pemerintah daerah memiliki inisiatif dan visi seperti Pemkab Kudus. Sinergi ini sangat strategis. Kalau acara dari pusat biasanya menekankan kewajiban rakyat, di MK kita justru bicara dan menekankan apa saja yang menjadi hak warga negara,” kata Arsul Sani saat dialog interaktif di Pendapa Kudus, Jumat (18/9/2026).
Baca juga: APBD Perubahan Kudus 2026 Diketok, Kejar Efisiensi Listrik dan Perbaikan Jalan Rusak
Arsul menekankan bahwa pemahaman hukum yang matang di tingkat akar rumput sangat krusial untuk meminimalisasi potensi unjuk rasa yang tidak produktif atau salah alamat.
Ia mencontohkan maraknya aksi protes warga terkait jalan rusak di berbagai daerah yang kerap memicu gesekan akibat ketidaktahuan status kewenangan jalan, baik skala kabupaten, provinsi, maupun nasional.
”Demo itu boleh, yang penting tidak anarkis. Melalui edukasi ini, kita membangun pemahaman yang baik. Jadi kalau mau protes jalan rusak, warga tahu harus menyampaikan aspirasinya ke mana,” tegas mantan anggota DPR RI tersebut.
Siapkan Bimbingan Teknis
Sebagai bentuk komitmen berkesinambungan, MK berencana menindaklanjuti program ini dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) hukum formal yang menyasar kalangan advokat, biro hukum pemda, hingga civitas akademika perguruan tinggi di Kudus.
Pelatihan tersebut nantinya akan dikemas secara bauran (hybrid) pada sore hari agar tidak mengganggu produktivitas jam kerja rutin para peserta.
”Sehingga warga tidak perlu selalu datang ke Jakarta untuk mengawal konstitusi, melainkan bisa memanfaatkan akses digital dan saluran resmi yang tersedia,” pungkas Arsul Sani.
Baca juga: 1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan
Jalur Hukum Resmi
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyambut baik penguatan wawasan hukum tersebut karena masyarakat Kudus kini dinilai kian melek konstitusi dan tidak lagi tabu dalam mencari keadilan.
Sam’ani menegaskan bahwa laporan atau permohonan pengujian undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi merupakan saluran resmi yang jauh lebih efektif dibandingkan melakukan penyampaian aspirasi yang destruktif.
‘’Dulu masyarakat tahunya MK itu hanya mengurusi perselisihan pemilu atau pilkada saja. Ternyata cakupannya sangat luas. Semua produk hukum dan kebijakan pemerintah yang dirasa tidak memberikan kenyamanan bagi rakyat, bisa diajukan judicial review,’’ ujar Sam’ani. (Lk9)
Editor: Ahmad Muhlisin














