LINIKATA.COM, JAKARTA – Penguatan kebijakan yang berdampak nyata bagi penyandang disabilitas perlu terus didorong sebagai bagian dari upaya negara dalam memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara untuk berperan aktif dalam proses pembangunan.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa penegakan hak-hak kelompok difabel memerlukan keseriusan berbagai pihak. Ia menyatakan bahwa perlindungan tersebut merupakan mandat konstitusional yang wajib diwujudkan secara nyata.
”Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh, karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9/2026).
Awal September lalu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Rapat tersebut dihadiri total 64 pejabat perwakilan dari 33 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
PP Nomor 31 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 itu mengatur pemberian konsesi minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor strategis. Sektor tersebut meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hanya 2,8 persen dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang mampu menyelesaikan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.
Sementara itu, sekitar 70 persen penyandang disabilitas yang bekerja hanya terserap di sektor informal yang rentan dan tidak terlindungi.
Lestari menegaskan bahwa kebijakan konsesi tersebut tidak boleh berhenti pada tataran regulasi semata.
Baca juga: Lestari Moerdijat: Batik Kudus Simpan Filosofi Keberagaman Kebangsaan
Langkah Konkret
Menurut politisi yang akrab disapa Rerie tersebut, diperlukan langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi berbagai hambatan yang masih dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan publik.
”Upaya meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas tidak dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan regulasi. Diperlukan langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi hambatan yang ada,” ujar Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menekankan pentingnya percepatan kebijakan terkait penyandang disabilitas di daerah, termasuk harmonisasi dan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) inklusif di semua provinsi, kabupaten, and kota.
Baca juga: Lestari Moerdijat dan BRIN Dorong Periset Kudus Tembus Jurnal Global
Sistem Efektif
Para pemangku kepentingan dan masyarakat, tegas Rerie, harus mampu membangun sistem perlindungan dan layanan publik yang efektif bagi penyandang disabilitas, sebagai bagian upaya mewujudkan amanah konstitusi.
”Negara harus tetap konsisten dalam komitmennya melindungi dan memenuhi hak-hak semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dengan dukungan semua pihak,” pungkas Rerie. (LK3)
Editor: Ahmad Muhlisin














