LINIKATA.COM, PATI – Aksi rekayasa dilakukan seorang nenek berinisial SL (47) di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Perempuan tersebut nekat membuang cucunya sendiri pada Selasa (8/9) malam, lalu membuat skenario seolah-olah menemukan bayi di dalam kardus di pinggir jalan.
Aksi tak terpujinya itu dipicu rasa malu lantaran putri kandungnya yang berinisial MA (28) melahirkan di tengah proses perceraian rumah tangga yang belum tuntas.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa rekayasa tersebut terbongkar saat polisi menerima laporan masyarakat mengenai penemuan bayi di jalan penghubung Desa Badegan dan Desa Sukoharjo. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi mendapati bahwa SL merupakan otak di balik skenario tersebut.
”Karena panik, terlapor membuang cucunya atau bayi dalam hal ini istilahnya anak korban dengan cara menggelapkan identitasnya. Lalu, dikabarkan ada penemuan bayi,” kata Kompol Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Jumat (11/9/2026).
Dika menjelaskan, SL awalnya memaksa anaknya bersalin secara mandiri di rumah tanpa perencanaan rekayasa. Niat menyusun skenario palsu baru terbersit saat kondisi fisik bayi memburuk dan perlu segera dilarikan ke Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH).
”Saat dari rumah itu memang berpamitan mau membawa anak korban ke rumah sakit. Namun, setelah suami nenek manasi mobil dan siap, sang nenek punya ide yang berbeda. Dia secara langsung mengambil kardus dari dalam rumah untuk dibawa sekaligus ke rumah sakit untuk menciptakan skenario tentang penggelapan asal usul anak perempuan tersebut,” jelas Dika.
Ibu kandung bayi tersebut juga dilaporkan tidak mengetahui rencana rekayasa yang dirancang oleh ibunya. Ia hanya mengetahui bayinya dibawa ke fasilitas kesehatan karena kondisi tubuhnya telah membiru.
”Jadi tahunya ibu dari anak perempuan tersebut bahwasanya anaknya menangis dan juga saat itu warnanya sudah membiru. Nah, jadi lalu dibawa ke KSH. Jadi tahunya dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.
Baca juga: Geger Isu Oknum DPRD Rembang Selingkuh dengan Istri Kades, Siapa Dia?
Jejak Darah
Bayi tersebut sempat dibawa SL ke RS KSH pada pukul 20.45 WIB. Di lokasi, SL mendatangi satpam serta perawat IGD dengan berdalih telah menemukan bayi di jalan. Pihak rumah sakit lantas melaporkan pengakuan penemuan tersebut ke Polsek Margorejo.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga mendatangi kediaman SL. Saat menggeledah area rumah, polisi menemukan sisa bercak darah pada saluran air.
“Kemudian petugas melakukan olah TKP dan penyelidikan langsung ke rumah terlapor dan ditemukan ibu dari anak korban. Awalnya (pelaku) tidak mengakui. Namun setelah olah TKP dilakukan, ada petunjuk di saluran air terdapat darah, di mana awalnya pengakuan dari pelaku darah haid anak terlapor,” jelasnya.
Kendati sempat mengelak, SL akhirnya tidak dapat membantah bukti-bukti yang ditemukan petugas hingga akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
“Namun kita tetap melakukan upaya penggalian informasi sampai terlapor mengakui bahwasanya ibu dari anak korban tersebut melakukan persalinan di rumah dan karena panik sehingga terlapor membuat skenario seolah-olah menemukan bayi,” jelas Dika.
Baca juga: Kiai di Talun Pati Diduga Cabuli Santriwati 8 Kali, Rayu Korban Pakai Uang
Status Resmi
Kompol Dika menepis anggapan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi tersebut lahir dari pernikahan sah, meski kedua orang tuanya tengah berada dalam proses perceraian dan telah lama pisah ranjang.
”Bukan hasil hubungan gelap. Berdasarkan keterangan memang itu merupakan anak dari suami yang memang sudah pisah namun belum secara benar-benar (resmi bercerai),” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat dengan Pasal 401 KUHP tentang penggelapan asal-usul orang dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














