• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kiai di Talun Pati Diduga Cabuli Santriwati 8 Kali, Rayu Korban Pakai Uang

Redaksi by Redaksi
September 11, 2026
in Kriminal
0
Kiai di Talun Pati Diduga Cabuli Santriwati 8 Kali, Rayu Korban Pakai Uang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Seorang pimpinan pondok pesantren berinisial MKA (47) di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati,  diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Aksi bejat tersebut telah dilakukan delapan kali dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2026.

​Kasus ini terbongkar ketika puluhan warga yang mengetahui isu pencabulan tersebut mendatangi dan menggeruduk rumah pelaku pada Selasa (8/9) malam. Lantaran menghindari amukan massa, pelaku akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polsek Kayen.

​Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah membujuk korban menggunakan uang serta memanfaatkan relasi kuasa berupa doktrin kepatuhan santri terhadap pengasuh pesantren. Kondisi tersebut membuat korban merasa tertekan dan tidak kuasa menolak.

​”Jadi modusnya yakni terduga ini sering memberikan uang terhadap anak korban. Ini sebagai bujuk rayunya. Anak korban tersebut juga karena merupakan terdidik yang dididik oleh terduga tersebut sehingga patuh dan takut dengan pengasuhnya,” jelas Dika dalam jumpa pers di Mapolresta Pati, Jumat (11/9/2026).

​MKA melancarkan aksi bejatnya sebanyak delapan kali mulai Juni hingga akhir Agustus 2026. Seluruh tindakan tersebut dilakukan pada tengah malam, yakni di atas pukul 00.00 WIB, bertempat di dalam kamar pelaku.

​Dalam aksinya, tersangka melakukan pelecehan fisik mulai dari meraba tubuh, meremas payudara, hingga menciumi pipi dan bibir korban. Kendati demikian, kepolisian memastikan sejauh ini belum ditemukan indikasi perbuatan persetubuhan.

​”Pelaku mencium pipi kanan kiri korban, kemudian mencium kening dan bibir, kemudian meremas payudara korban. Kalau sampai dengan saat ini belum ada persetubuhan, hanya mencium dan memegangnya,” rinci Dika.

Baca juga: ​Sidang Perdana Kasus Pencabulan Santriwati, Ashari Terancam 12 Tahun Bui

​Lapor Polisi

​Akibat insiden tersebut, korban mengalami tekanan psikologis berat berupa trauma dan ketakutan. Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perlakuan tidak senonoh itu kepada ayah kandungnya. Pihak keluarga yang murka langsung membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polresta Pati.

​”Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan sehingga melaporkan kepada ayah korban, untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati,” ungkap Dika.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Pati langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan intensif, menetapkan status tersangka, hingga menjebloskan MKA ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Polisi Grebek Balap Liar di Jalan Jenderal Sudirman Kudus, 18 Motor Diamankan

​Buka Posko Pengaduan

​Hingga saat ini, tercatat baru ada satu korban yang melapor secara resmi ke pihak kepolisian. Kendati demikian, Polresta Pati membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain apabila ada yang mengalami hal serupa untuk segera melapor.

​”Jumlah korban sampai dengan saat ini masih satu. Namun kami dari Polresta Pati membuka pos pengaduan bila mungkin ada korban lain yang mau speak up, baik terkait dengan tempat pendidikan ini atau yang lainnya,” katanya.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

​Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 16 ayat (1) huruf e UU TPKS sebagai pasal pemberat yang menambahkan sepertiga masa hukuman menjadi total 16 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (LK1)

​Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: PencabulanPolresta Pati
Previous Post

1.601 Pebulutangkis Muda se-Indonesia Berebut Super Tiket PB Djarum di Kudus

Next Post

Geger Isu Oknum DPRD Rembang Selingkuh dengan Istri Kades, Siapa Dia?

Redaksi

Redaksi

Next Post
Geger Isu Oknum DPRD Rembang Selingkuh dengan Istri Kades, Siapa Dia?

Geger Isu Oknum DPRD Rembang Selingkuh dengan Istri Kades, Siapa Dia?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

5
Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

5
777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Rembang Tumbang Diduga Keracunan MBG

777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Rembang Tumbang Diduga Keracunan MBG

5
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

4
Sentil Polarisasi di Dunia Maya, Lestari Moerdijat Desak Perkuat Pendidikan Karakter Pancasila

Lestari Moerdijat Tekankan Pentingnya Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

September 11, 2026
Geger Isu Oknum DPRD Rembang Selingkuh dengan Istri Kades, Siapa Dia?

Geger Isu Oknum DPRD Rembang Selingkuh dengan Istri Kades, Siapa Dia?

September 11, 2026
Kiai di Talun Pati Diduga Cabuli Santriwati 8 Kali, Rayu Korban Pakai Uang

Kiai di Talun Pati Diduga Cabuli Santriwati 8 Kali, Rayu Korban Pakai Uang

September 11, 2026
1.601 Pebulutangkis Muda se-Indonesia Berebut Super Tiket PB Djarum di Kudus

1.601 Pebulutangkis Muda se-Indonesia Berebut Super Tiket PB Djarum di Kudus

September 11, 2026

Recent News

Sentil Polarisasi di Dunia Maya, Lestari Moerdijat Desak Perkuat Pendidikan Karakter Pancasila

Lestari Moerdijat Tekankan Pentingnya Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

September 11, 2026
Geger Isu Oknum DPRD Rembang Selingkuh dengan Istri Kades, Siapa Dia?

Geger Isu Oknum DPRD Rembang Selingkuh dengan Istri Kades, Siapa Dia?

September 11, 2026
Kiai di Talun Pati Diduga Cabuli Santriwati 8 Kali, Rayu Korban Pakai Uang

Kiai di Talun Pati Diduga Cabuli Santriwati 8 Kali, Rayu Korban Pakai Uang

September 11, 2026
1.601 Pebulutangkis Muda se-Indonesia Berebut Super Tiket PB Djarum di Kudus

1.601 Pebulutangkis Muda se-Indonesia Berebut Super Tiket PB Djarum di Kudus

September 11, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com