LINIKATA.COM, KUDUS – Jajaran Polres Kudus bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan aksi tawuran di Jalan Lingkar Utara, Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Sabtu (22/8/2026) dini hari.
Hasilnya, petugas mengamankan tiga remaja berinisial MAS (15), warga Sukolilo, Kabupaten Pati, serta HMS (16) dan NHH (16), warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat serta tiga senjata tajam yang terdiri dari dua buah celurit dan satu buah kapak.
Piket URC Muria Sat Samapta Polres Kudus awalnya menerima aduan masyarakat terkait potensi tawuran tersebut sekitar pukul 01.30 WIB. Personel langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyisiran demi mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca juga: Rencana Tawuran Bocor, Gangster di Pati Kocar-kacir Digerebek Polisi!
Penyitaan Barang Bukti
Sebagai bentuk respons cepat, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) begitu menerima laporan warga untuk mengantisipasi aksi kekerasan jalanan. Dalam penyisiran tersebut, tiga senjata tajam berbahaya berjenis celurit dan kapak berhasil disita karena berpotensi mengancam keselamatan jiwa, sehingga ketiga remaja beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Kaliwungu guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Kudus, AKP Noor Alifi, mewakili Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan warga.
”Tawuran bukan ajang keberanian, tetapi justru dapat membahayakan diri sendiri, orang lain, serta berujung pada proses hukum,” ujar AKP Noor Alifi, Sabtu (22/8/2026).
Baca juga: Konvoi Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran di Dawe Kudus, 4 Remaja Diamankan Polisi
Imbauan Pengawasan Orang Tua
Pihaknya juga mengimbau para remaja agar tidak mudah terprovokasi di jalanan serta melarang keras membawa senjata tajam untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Selain itu, kepolisian turut mengajak para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada jam rawan malam hingga dini hari. Masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. (LK6)
Editor: Ahmad Muhlisin














