LINIKATA.COM, REMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, membantah tegas isu pecah kongsi dengan Bupati Rembang, Harno. Klarifikasi ini dia sampaikan menjelang evaluasi kinerjanya setelah lima tahun menjabat.
Fahrudin memastikan hubungan kerja antara atasan dan bawahan berjalan sangat profesional. Menurutnya, dinamika yang sempat mencuat beberapa waktu lalu hanyalah bentuk kesalahpahaman teknis, khususnya terkait dengan alokasi dana hibah dan dana pokok pikiran (pokir).
”Kalau saya dengan Pak Bupati tidak ada masalah. Hubungan bawahan dan atasan baik-baik saja. Terkait tanggung jawab tugas, semua saya jalankan sesuai perintah dan Beliau bisa menerima. Kemarin saya juga diundang untuk menyelesaikan kesalahpahaman soal dana hibah dan pokir tersebut,” terangnya, Selasa (8/9/2026).
Baca juga: PDIP-PPP Rembang Kompak Kecam Penahanan Dana Hibah Keagamaan Rp13 M
Bantah Isu Pecah Kongsi
Soal evaluasi kinerja pada 10 September 2026, Fahrudin menegaskan proses tersebut merupakan kewajiban regulasi birokrasi yang lumrah bagi pejabat yang telah genap lima tahun mengabdi.
Hasil dari tim evaluator nantinya akan menjadi acuan bagi Bupati Rembang untuk mempertahankan atau mengganti posisinya.
”Evaluasi itu adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah ketika pejabat sudah lima tahun menjabat. Tujuannya untuk menilai kinerja, apakah relevan ditetapkan kembali di tempat yang sama, atau dimutasi ke tempat lain yang sesuai dengan kemampuan dan kapasitas,” ujar Fahrudin.
Baca juga: Heboh Sekda Rembang Minta Dicopot Usai 5 Tahun Menjabat, Terkait Polemik JPTP?
Tahapan Evaluasi Legal
Fahrudin membeberkan bahwa seluruh tahapan prosedur evaluasi ini telah dilalui secara legal. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selaku tim pelaksana telah mengantongi lampu hijau dari instansi pusat hingga tingkat provinsi.
”Bupati menunjuk tim pelaksana melalui BKD. Prosesnya sudah bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah mendapat persetujuan. Termasuk juga sudah ditunjuk tim yang mendapatkan izin dari Gubernur. Hari ini semua persyaratan terakhir saya kumpulkan maksimal pukul 16.00 WIB,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai suksesi kepemimpinan Sekda ke depan, Fahrudin enggan berspekulasi. Ia menyerahkan segala keputusan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan menegaskan tidak akan mencampuri urusan nama pengganti.
”Harapan saya, hasil dari tim evaluator bisa menjadi petunjuk bagi Pak Bupati untuk memilih pejabat terbaik di Kabupaten Rembang. Soal saran pengganti, oh tidak, itu sepenuhnya hak prerogatif Bupati selaku PPK. Bagi saya jabatan itu sementara, lima tahunan. Kalau saya dievaluasi Bupati, nanti Bupati juga dievaluasi lima tahunan oleh rakyat,” pungkasnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














