LINIKATA.COM, PATI – Pepatah ‘pagar makan tanaman’ layak disematkan pada peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Niat baik seorang warga yang mengajak rekan barunya pergi memancing bersama justru berujung buntung setelah sepeda motor matik miliknya digondol sang teman.
Pelaku berinisial E.S. (33), warga Wonokromo, Surabaya, tega memanfaatkan kelengahan korban yang merupakan rekan memancingnya. Setelah sempat buron usai melancarkan aksinya, E.S. akhirnya diringkus tim gabungan Polsek Juwana dan Unit Jatanras V di tempat persembunyiannya di Kota Surabaya.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana, Kompol Mudofar, mengungkapkan insiden pencurian tersebut bermula pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban menjemput pelaku di kawasan Tugu Sukun Juwana untuk pergi memancing bersama.
Baca juga: Maling Solar Kapal di Juwana Pati Dibekuk, Terancam 7 Tahun Penjara
Usai memancing, korban yang tidak menaruh curiga membiarkan pelaku menumpang menginap di rumahnya. Namun, keramahan tersebut justru dimanfaatkan pelaku saat seluruh penghuni rumah terlelap.
”Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan menginap di rumah. Ia kemudian mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam lemari kamar sebelum membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kompol Mudofar.
Gondol Honda PCX dan Dijual Murah ke Sidoarjo
Korban baru menyadari sepeda motor Honda PCX tahun 2021 warna merah miliknya lenyap saat dibangunkan anggota keluarga pada pagi hari. Mendapati teman menginapnya menghilang bersama sepeda motor, korban langsung melapor ke Polsek Juwana.
Berbekal laporan, olah TKP, serta rekaman CCTV, kepolisian mengidentifikasi keberadaan E.S. yang melarikan diri ke Jawa Timur. Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil membekuk pelaku di kediamannya di Jalan Joyoboyo Timur, Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya, pada Kamis (5/8/2026).
Dalam pemeriksaan, E.S. mengakui seluruh perbuatannya. Sepeda motor hasil curian tersebut rupanya telah dijual di wilayah Sidoarjo seharga Rp6,5 juta kepada seorang penadah yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa uang hasil penjualan motor sebesar Rp2 juta sebagai barang bukti.
Baca juga: Kepergok Penghuni Rumah, Maling di Prawoto Pati Ini Ngumpet di Bawah Kasur
Polisi Imbau Masyarakat Waspada Memberikan Kepercayaan
Kompol Mudofar menegaskan pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu penadah sekaligus melacak keberadaan unit sepeda motor milik korban.
Ia juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan tidak mudah memberikan kepercayaan penuh kepada orang yang baru dikenal, sekalipun diajak dalam aktivitas kebersamaan seperti memancing.
”Simpan kunci kendaraan di tempat yang aman dan tingkatkan kewaspadaan. Kesempatan sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dari orang-orang terdekat,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













