LINIKATA.COM, PATI – Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) siap mengerahkan ratusan massa untuk menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati jika kasus pencabulan santriwati yang menyeret Asyhari tak segera dilanjutkan. Hal itu disampaikan usai mendatangi Kejari Pati, Rabu (29/7/2026).
Koordinator Lapangan Aspirasi, Cak Ulil, menegaskan pihaknya sudah berupaya menanyakan kelanjutan kasus pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo kepada Kejari Pati. Namun, kasus tersebut rupanya belum P21 karena terganjal penyelesaian restitusi (ganti rugi pada korban).
”Sebenarnya sudah bisa dinyatakan P21, cuman dari pihak kejaksaan belum ada informasi tentang P21-nya,” bebernya.
Baca juga: Sudah 3 Bulan Tersangka, Kasus Pencabulan Asyhari Mandek di Kejari Pati
Ancam Penuhi Kantor Kejari Pati Jika Tak Segera P21
Jika sampai pekan depan tak kunjung ada kelanjutan kasus hukum yang sempat viral secara nasional itu, maka pihaknya akan mengerahkan ratusan massa untuk menggelar demo di Kejari Pati pada Senin, 3 Agustus.
”Kalau tidak (P21), nanti hari Senin kita akan aksi di depan sini. Pada 3 Agustus jam 13.00 kita aksi di depan sini. Ya, belum tahu insya Allah nanti di atas 200 lah,” kata Cak Ulil.
Kuasa Hukum Sebut P21 Tak Perlu Terganjal Restitusi
Kuasa Hukum Korban, Ali Yusron, menambahkan berkas perkara kasus tersebut sebenarnya sudah lengkap sejak sebulan lalu. Namun, dalih Kejari belum menaikkan statusnya karena terganjal restitusi. Padahal, sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), P21 tidak perlu ditunda hanya karena menunggu hasil perhitungan restitusi.
”Sesuai pasal 110 (dan) 138 (KUHAP) secara formil, secara bukti sudah lengkap, tidak usah menunggu hitungan. Itu sudah lengkap sejak sebulan lalu,” bebernya.
Baca juga: Korban Pencabulan Asyhari Bertambah, Satu Lagi Resmi Lapor Polresta Pati
Menurut Ali Yusron, lambannya penetapan P21 berisiko merugikan kepastian hukum bagi korban. Terlebih, masa penahanan terhadap tersangka Asyhari akan berakhir pada 5 Agustus 2026.
”Ini sebenarnya perhitungan dari ganti rugi bisa menyusul, jangan sampai ini ditahan belum P21, ini malah menjadi pembelokan hukum dan nanti kepastian hukum yang menjadi korban adalah tersangka dan korban,” kata dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














