LINIKATA.COM, REMBANG – Satreskrim Polres Rembang tengah mendalami dugaan korupsi dana Bantuan Kesejahteraan (Bankesra) Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemkab Rembang. Polisi kini membidik Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan.
Penyelidikan korps baju cokelat ini menyasar pada alokasi anggaran dana Bankesra tahun 2022 dan 2023. Pada periode tersebut, Pemkab Rembang diketahui masih mengalokasikan anggaran besar dari APBD untuk ribuan guru dan pegawai honorer.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, membenarkan perihal penyelidikan tersebut. Pihaknya saat ini tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan.
Baca juga: Sekda Rembang Enggan Cabut Laporan Akses Ilegal JPTP: Saya Ikuti Proses Hukum
”Masih penyelidikan mas. Ini mau minta keterangan Dinas Pendidikan,” kata Alva saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/7/2026).
Besaran Nominal Bankesra GTT dan PTT Rembang
Diketahui, pada tahun itu Bankesra diterima oleh PTT dan GTT dengan jumlah berbeda. Ketika itu, ada di antara mereka yang menerima Bankesra sebesar Rp1.550.000 per bulan. Biasanya bantuan itu diterimakan sekaligus setiap tiga bulan.
Baca juga: Ormas Brandal Alif Soroti Hibah Rp6,8 M ke Kejari Rembang, Desak KPK Turun Tangan
Bankesra menjadi salah satu tumpuan PTT dan GTT ketika itu lantaran honor dari tempat mereka bekerja tidak cukup menonjol karena hanya sampai ratusan ribu saja. Alokasi dana Bankesra bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang.
Program ini sejatinya digulirkan pemerintah daerah sebagai bentuk stimulan untuk menunjang pendapatan serta meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN yang mengabdi di sekolah-sekolah negeri. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














