LINIKATA.COM, REMBANG – Tunjangan kinerja Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Rembang menunggak selama 5 bulan, terhitung sejak Maret hingga Juli 2026. Kondisi ini memicu keresahan massal di tingkat desa, lantaran banyak perangkat desa yang mengagunkan SK mereka ke bank.
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Rembang, Rasmani, membenarkan adanya keresahan tersebut. Dia menyebut banyak perangkat desa yang kini pusing menghadapi tagihan bank bulanan karena hak mereka belum cair.
”Tunjangan kan memang hak Kades dan Perangkat Desa. Kadang-kadang teman-teman Kades dan perangkat ini kan SKnya diagunkan di bank. Ceritanya kan begitu,” kata Rasmani saat dihubungi, Senin (27/7/2026).
Rasmani menjelaskan, pihak paguyuban sudah menemui Bupati Rembang untuk meminta kejelasan. Berdasarkan informasi yang ia terima, total kekurangan anggaran untuk tunjangan tersebut mencapai sekitar Rp14 miliar.
”Dari Pak Bupati sendiri sudah dipikirkan, kekurangan tunjangan itu sekitar Rp 14 miliaran. Mau tidak mau kan harus dipikirkan. Nanti diupayakan dianggarkan di (APBD) Perubahan, paling cepat September,” jelasnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi TPP Disdikpora Rembang, BKD Siapkan Sanksi Penonaktifan
Isu Demo dan Penyegelan Kantor Desa di Rembang
Keresahan serupa disampaikan Kepala Desa Gedangan, Eka Siswa Kartika. Akibat penunggakan yang masuk bulan kelima ini, sempat muncul isu di kalangan perangkat desa untuk menggelar aksi demonstrasi hingga penyegelan kantor. Namun, Eka meminta rekan-rekannya menahan diri.
”Suara dari teman-teman kepala desa itu ada, ‘Piye Pak, demo?’. Saya bilang jangan dulu, kita pakai adab yang baik. Klarifikasi dulu ke Bupati atau DPR. Soal kata-kata disenggol atau disegel (kantor desa) itu tidak, tidak seekstrem itu. Cuma keresahan itu memang benar ada,” ungkapnya.
Eka menyayangkan belum adanya pemberitahuan resmi secara massal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, sehingga memicu berbagai spekulasi dan rumor di bawah.
”Kasihan perangkat, apalagi yang punya tanggungan di bank. Pemkab harusnya mengumpulkan kita secara resmi, dikandani (diberitahu) biar clear. Jadi suara ini tidak terkatung-katung jadi spekulasi,” imbuhnya.
Baca juga: Kasus Crusher Pelabuhan Sluke Rembang, Polisi Kejar Rantai Pasok Batu Gamping
Penjelasan Sekda Rembang Soal Anggaran Tunjangan Perades
Dimintai konfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, menegaskan Pemkab tidak tinggal diam. Fahrudin meluruskan bahwa total kekurangan anggaran tunjangan perades se-Kabupaten Rembang adalah sebesar Rp12 miliar.
”Prinsipnya Pak Bupati tetap berkomitmen memperjuangkan terpenuhinya tunjangan perangkat desa dan kepala desa. Anggaran yang ada dibayarkan dulu, sisanya tinggal menunggu di Perubahan APBD 2026,” katanya.
Fahrudin merinci, Pemkab Rembang akan menggunakan sejumlah pos anggaran untuk menutup kekurangan Rp12 miliar tersebut, mulai dari dana SiLPA hingga pergeseran anggaran berjalan.
”Kekurangannya hanya Rp 12 miliar. Solusinya nanti menggunakan dana SILPA dan mungkin ada sisa lebih kegiatan yang sudah dilaksanakan di tahun 2026. Kemarin juga sudah ada penggeseran anggaran tambahan sekitar Rp 2 miliar. Itu pasti dibayar di perubahan, karena ada Perbupnya,” pungkasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin
















