LINIKATA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengutuk keras aksi kekerasan seksual terhadap lansia yang terjadi di Kabupaten Grobogan. Ia mendesak pihak berwenang segera melakukan evaluasi total sekaligus memperkuat sistem perlindungan bagi setiap warga negara, khususnya kelompok rentan di tanah air.
”Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera,” tegas Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026).
Peristiwa memilukan yang terjadi pada Senin (29/6/2026) malam itu bermula saat korban ditinggal sendirian di rumah karena keluarganya sedang pergi bertakziah. Situasi sepi ini dimanfaatkan oleh pelaku, yang ironisnya merupakan teman anak korban sendiri dan memang kerap bermain di rumah tersebut.
Baca juga: Indonesia Kurang 561 Ribu Guru, Lestari Moerdijat: Ancam Masa Depan Bangsa!
Di bawah ancaman dan kekerasan fisik, nenek yang sudah renta tersebut dipaksa melayani nafsu bejat pelaku hingga tidak berdaya. Aksi biadab ini akhirnya terbongkar saat keluarga korban tiba-tiba pulang ke rumah dan memergoki pelaku secara langsung.
Saat tertangkap basah, pelaku tidak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku nekat melancarkan aksi kejinya tersebut dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras. Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut Lestari, kasus pemerkosaan terhadap nenek 90 tahun di Grobogan itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial. Dia menegaskan, langkah penegakan hukum saja tidak cukup.
”Kita harus menggali akar masalahnya: mengapa budaya kekerasan masih subur, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan,” ujar Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.
Data Lonjakan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Lansia di Indonesia
Apalagi, ujar Rerie, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2024, Indonesia memasuki era penuaan penduduk dengan jumlah lansia mencapai 12 persen dari total populasi yang mayoritas di antaranya perempuan (sekitar 52 persen).
Data Komnas Perempuan pada 2023 mencatat, 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia. Sebanyak 100 kasus di antaranya terjadi di ranah domestik yang melibatkan orang dekat.
“Sejumlah catatan itu merupakan puncak gunung es karena banyak kasus tidak dilaporkan akibat trauma, ketergantungan, atau kurangnya kepercayaan pada sistem hukum,” tegasnya.
Baca juga: Lestari Moerdijat Ingatkan Ancaman Krisis Iklim di Kudus, Ajak Jaga Lereng Muria
Desakan Penguatan Implementasi UU TPKS dan Regulasi Turunan
Rerie mendorong penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban.
Peraturan Pemerintah tersebut, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, mewajibkan pemerintah memastikan kemudahan aksesibilitas bagi kelompok rentan, termasuk lansia, di berbagai sektor.
Rerie mendesak agar perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan harus menjadi kepedulian bersama.
”Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat. Jangan biarkan para pelaku biadab terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita,” pungkas Rerie. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














