LINIKATA.COM, REMBANG – Sisa kerugian negara sebesar hampir Rp2 miliar dalam skandal dugaan pencairan ilegal dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang terancam tertahan lama.
Kepala Inspektorat Rembang, Imung Tri Wijayanti, membeberkan bahwa progres pengembalian dana oleh para oknum mandek di angka Rp56 juta, tepat sebelum Kejaksaan Negeri Rembang menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Pengembalian kelebihan bayar atas TPP itu dilakukan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Rembang tahun 2025 terbit.
“Untuk TPP belum ada progres pengembalian lagi. Terakhir (pengembalian) Rp 56 juta sebelum LHP (BPK) terbit,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga: Kejari Rembang Akan Panggil Mantan Bupati Abdul Hafidz Terkait Kasus TPP Rp2 Miliar
Temuan LHP BPK Terkait Aliran Dana TPP Dindikpora Rembang
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang senilai lebih dari Rp2 miliar.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 75.A/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan pembayaran TPP pada Dindikpora tidak sesuai ketentuan.
BPK mencatat Pemkab Rembang merealisasikan belanja TPP ASN tahun 2025 sebesar Rp238.486.576.019. Namun, hasil pemeriksaan menemukan pencairan TPP sebesar Rp2.058.834.687 kepada pegawai Dindikpora yang juga telah menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Modus Pengalihan Dana ke Delapan Rekening Penampung Swasta dan ASN
Berdasarkan pemeriksaan daftar pemindahbukuan, daftar transfer Bank Jateng, dan rekening koran penerima, BPK menemukan daftar transfer yang dikirim ke bank berbeda dengan daftar nominatif penerima yang dilampirkan dalam Surat Perintah Membayar (SPM).
Dari total dana tersebut, hanya Rp108.932.062 yang ditransfer ke rekening 36 pegawai sesuai data. Sementara Rp1.949.902.625 justru dialihkan ke delapan rekening penampung.
Baca juga: Kejari Rembang Naikkan Kasus Dugaan Korupsi TPP Guru ke Penyidikan
Delapan rekening itu masing-masing atas nama berinisial AWI sebesar Rp750.615.427 yang tercatat bukan ASN Pemkab Rembang, BAS Rp69.702.000, HPR Rp235.505.074, ISE Rp10.000.000, KHU Rp232.000.000, SNO Rp82.000.000, SUM Rp405.133.358, dan YPU Rp164.946.766. Tujuh nama terakhir merupakan ASN di lingkungan Dindikpora.
BPK juga mencatat dari dana yang sempat masuk ke rekening 36 pegawai, sebagian yakni Rp55.133.304 telah dikembalikan kepada pegawai Dindikpora maupun pegawai koordinator wilayah. Namun hingga 31 Desember 2025 dana tersebut belum seluruhnya disetor ke kas daerah.
Lalu Dindikpora telah mengembalikan Rp56.572.802 ke kas daerah. Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp2.002.261.885. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin















