LINIKATA.COM, KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil menggulung komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap meresahkan warga. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang tersangka yang berbagi peran sebagai eksekutor lapangan dan penadah barang curian.
Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah SS (55), warga Kecamatan Jekulo, Kudus, yang bertindak sebagai pelaku utama. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial AS (53), warga Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, diamankan lantaran bertindak sebagai penadah hasil kejahatan.
KBO Satreskrim Polres Kudus, Iptu Purwanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga Desa Terban, Kecamatan Jekulo, yang kehilangan sepeda motor Suzuki Shogun miliknya pada Rabu (29/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca juga: Beredar Video Remaja Diduga Bawa Sajam di Perumahan Kudus, Polisi Kejar Pelaku
Padahal saat kejadian, korban sudah mengunci setang kendaraannya dan memasang pengaman tambahan di area cakram.
“Pelaku beraksi menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kontak. Tidak hanya itu, mereka juga membawa gunting besi berukuran besar untuk memotong gembok cakram motor korban,” ujar Iptu Purwanto dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026) siang.
Ubah Warna Bodi Motor dan Jual Murah ke Penadah
Untuk mengelabui petugas dan masyarakat, tersangka SS sempat berupaya menghilangkan jejak kendaraan curian tersebut. Ia melepas pelat nomor asli dan mengecat ulang seluruh bodi motor agar tidak dikenali oleh pemiliknya. Setelah tampilannya berubah, motor tersebut dilego kepada AS dengan harga Rp1,1 juta.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Tim Resmob Polres Kudus yang melakukan penyelidikan intensif berhasil mengendus keberadaan para pelaku. Keduanya diringkus tanpa perlawanan pada Jumat (1/5/2026) lalu.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, terungkap bahwa aksi SS tidak hanya dilakukan sekali, melainkan sudah sebanyak enam kali aksi curanmor dengan modus serupa.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan, pelaku mengakui sudah beraksi sebanyak enam kali di berbagai wilayah di Kabupaten Kudus. Seluruh motor hasil curiannya selalu dijual kepada penadah yang sama (AS),” lanjut Iptu Purwanto.
Amankan Barang Bukti dan Terapkan KUHP Baru
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun milik korban (lengkap dengan BPKB dan STNK), 1 buah kunci letter T, 1 buah gunting besi pemotong gembok, serta 3 unit sepeda motor lain yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan di TKP berbeda.
Baca juga: Sedang Racik Adonan, Pedagang Molen di Kudus Mendadak Ambruk dan Meninggal
“Kasus ini masih terus kami kembangkan secara mendalam. Kami ingin memastikan apakah ada keterlibatan jaringan lain atau TKP tambahan yang belum terungkap,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengantisipasi kejadian serupa, pihak Polres Kudus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memperketat keamanan kendaraan pribadi mereka. Warga disarankan selalu menggunakan kunci ganda dan memilih tempat parkir yang terpantau aman. Polisi juga meminta warga tidak ragu melapor jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (LK6)
Editor: Ahmad Muhlisin














