• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Sekda Fahrudin: Tak Ada Kata Damai untuk Kasus JPTP Rembang

Redaksi by Redaksi
Mei 12, 2026
in Regional
0
Sekda Rembang vs BKD Memanas! Polemik JPTP Dilaporkan Polda Jateng
0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, memberikan pernyataan tegas terkait kelanjutan kasus dugaan akses ilegal dokumen seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Ia menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau jalur perdamaian di luar pengadilan.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Rembang, Senin (11/5/2026). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, tersebut membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait dugaan akses ilegal terhadap dokumen pengisian enam jabatan kepala dinas yang sempat memicu polemik.

Baca juga: Sekda Rembang vs BKD Memanas! Polemik JPTP Dilaporkan Polda Jateng

Ancaman Pidana 7 Tahun Menutup Celah Perdamaian

Fahrudin menjelaskan bahwa ancaman pidana tujuh tahun penjara yang melekat pada perbuatan akses ilegal dokumen negara secara hukum menutup seluruh opsi perdamaian. Menurutnya, syarat formil untuk mendapatkan keadilan restoratif tidak terpenuhi jika ancaman hukuman melebihi batas yang ditentukan undang-undang.

“Tidak ada yang namanya restorative justice, Pak. Ancaman pidana 7 tahun, itu tidak ada restorative justice,” tegas Fahrudin di hadapan peserta rapat.

Ia mengingatkan bahwa kesepakatan lisan antarpihak tidak akan menghapus status pidana dari perbuatan tersebut jika kelak diproses lebih lanjut.

Rapat tersebut juga mengonfrontasi langsung Panitia Seleksi (Pansel), para peserta JPTP, serta Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) baik yang menjabat saat ini maupun pejabat sebelumnya. Transparansi proses seleksi menjadi sorotan utama guna memastikan integritas birokrasi di lingkungan Pemkab Rembang.

Wajib Melalui Putusan Hakim dan Pengadilan

Lebih lanjut, Fahrudin menerangkan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, proses perdamaian tidak lagi bisa disepakati secara sepihak atau “di bawah tangan”. Seluruh upaya keadilan restoratif wajib digelar secara terbuka dan harus mendapatkan ketetapan dari majelis hakim di pengadilan.

“Restorative justice itu harus di depan pengadilan, Pak. Tidak bisa kita damai seperti dulu,” ujarnya.

Baca juga: Geger Seleksi JPTP, Plt Kepala BKD Rembang Gunari Resmi Dicopot

Hal ini sekaligus menjadi peringatan bahwa proses hukum tetap berpotensi berjalan sewaktu-waktu jika ada pihak yang melayangkan laporan secara resmi ke aparat penegak hukum.

Rapat yang berlangsung alot tersebut akhirnya sepakat untuk dilanjutkan guna mematangkan rumusan rekomendasi resmi dari DPRD Rembang. Hasil rekomendasi ini nantinya akan diserahkan kepada Bupati Rembang untuk kemudian dikonsultasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat terkait nasib kelanjutan hasil seleksi JPTP tersebut.

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: BKD RembangSekda Rembang
Previous Post

Jelang Iduladha, Peternak Kambing di Pedawang Kudus Mulai Diserbu Pembeli

Next Post

13 Tahun Menanti Momongan, Wanita di Pati Malah Jadi Korban Dukun Cabul

Redaksi

Redaksi

Next Post
13 Tahun Menanti Momongan, Wanita di Pati Malah Jadi Korban Dukun Cabul

13 Tahun Menanti Momongan, Wanita di Pati Malah Jadi Korban Dukun Cabul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Dinpermades Rembang

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Asyiknya Nyore di Angkringan Semar, Cuma 10 Menit dari Alun-Alun Pati

Asyiknya Nyore di Angkringan Semar, Cuma 10 Menit dari Alun-Alun Pati

Januari 3, 2026
Menikmati Lontong Balungan Mbah Rum yang Legendaris di Kropak Pati

Menikmati Lontong Balungan Mbah Rum yang Legendaris di Kropak Pati

Januari 2, 2026
Optimalkan Program Jaga Desa, Bupati Sam’ani Kejar Transparansi Anggaran

Optimalkan Program Jaga Desa, Bupati Sam’ani Kejar Transparansi Anggaran

Mei 29, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Sungai Santren Dicemari Limbah, Tim Gabungan Buru Pelaku

Sungai Santren Dicemari Limbah, Tim Gabungan Buru Pelaku

Juni 3, 2026
Mobil MBG Tabrak Rumah di Sundoluhur Pati Gara-Gara Pedal Gas Bermasalah

Mobil MBG Tabrak Rumah di Sundoluhur Pati Gara-Gara Pedal Gas Bermasalah

Juni 3, 2026
Pengaspalan Halaman Pasar Puri Pati Akan Habiskan Hampir Rp1 Miliar

Tertahan Asistensi KPK, Proyek Miliaran Rupiah di Pati Belum Jalan, Ini Daftarnya

Juni 3, 2026
BKD Serahkan LHP Kasus ASN Mesum, Keputusan di Tangan Bupati Rembang

Sengkarut JPTP Rembang: Pertemuan dengan BKN Terkendala Jadwal Bupati

Juni 3, 2026

Recent News

Sungai Santren Dicemari Limbah, Tim Gabungan Buru Pelaku

Sungai Santren Dicemari Limbah, Tim Gabungan Buru Pelaku

Juni 3, 2026
Mobil MBG Tabrak Rumah di Sundoluhur Pati Gara-Gara Pedal Gas Bermasalah

Mobil MBG Tabrak Rumah di Sundoluhur Pati Gara-Gara Pedal Gas Bermasalah

Juni 3, 2026
Pengaspalan Halaman Pasar Puri Pati Akan Habiskan Hampir Rp1 Miliar

Tertahan Asistensi KPK, Proyek Miliaran Rupiah di Pati Belum Jalan, Ini Daftarnya

Juni 3, 2026
BKD Serahkan LHP Kasus ASN Mesum, Keputusan di Tangan Bupati Rembang

Sengkarut JPTP Rembang: Pertemuan dengan BKN Terkendala Jadwal Bupati

Juni 3, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com