• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Sekda Fahrudin: Tak Ada Kata Damai untuk Kasus JPTP Rembang

Redaksi by Redaksi
Mei 12, 2026
in Regional
0
Sekda Rembang vs BKD Memanas! Polemik JPTP Dilaporkan Polda Jateng
0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, memberikan pernyataan tegas terkait kelanjutan kasus dugaan akses ilegal dokumen seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Ia menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau jalur perdamaian di luar pengadilan.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Rembang, Senin (11/5/2026). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, tersebut membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait dugaan akses ilegal terhadap dokumen pengisian enam jabatan kepala dinas yang sempat memicu polemik.

Baca juga: Sekda Rembang vs BKD Memanas! Polemik JPTP Dilaporkan Polda Jateng

Ancaman Pidana 7 Tahun Menutup Celah Perdamaian

Fahrudin menjelaskan bahwa ancaman pidana tujuh tahun penjara yang melekat pada perbuatan akses ilegal dokumen negara secara hukum menutup seluruh opsi perdamaian. Menurutnya, syarat formil untuk mendapatkan keadilan restoratif tidak terpenuhi jika ancaman hukuman melebihi batas yang ditentukan undang-undang.

“Tidak ada yang namanya restorative justice, Pak. Ancaman pidana 7 tahun, itu tidak ada restorative justice,” tegas Fahrudin di hadapan peserta rapat.

Ia mengingatkan bahwa kesepakatan lisan antarpihak tidak akan menghapus status pidana dari perbuatan tersebut jika kelak diproses lebih lanjut.

Rapat tersebut juga mengonfrontasi langsung Panitia Seleksi (Pansel), para peserta JPTP, serta Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) baik yang menjabat saat ini maupun pejabat sebelumnya. Transparansi proses seleksi menjadi sorotan utama guna memastikan integritas birokrasi di lingkungan Pemkab Rembang.

Wajib Melalui Putusan Hakim dan Pengadilan

Lebih lanjut, Fahrudin menerangkan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, proses perdamaian tidak lagi bisa disepakati secara sepihak atau “di bawah tangan”. Seluruh upaya keadilan restoratif wajib digelar secara terbuka dan harus mendapatkan ketetapan dari majelis hakim di pengadilan.

“Restorative justice itu harus di depan pengadilan, Pak. Tidak bisa kita damai seperti dulu,” ujarnya.

Baca juga: Geger Seleksi JPTP, Plt Kepala BKD Rembang Gunari Resmi Dicopot

Hal ini sekaligus menjadi peringatan bahwa proses hukum tetap berpotensi berjalan sewaktu-waktu jika ada pihak yang melayangkan laporan secara resmi ke aparat penegak hukum.

Rapat yang berlangsung alot tersebut akhirnya sepakat untuk dilanjutkan guna mematangkan rumusan rekomendasi resmi dari DPRD Rembang. Hasil rekomendasi ini nantinya akan diserahkan kepada Bupati Rembang untuk kemudian dikonsultasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat terkait nasib kelanjutan hasil seleksi JPTP tersebut.

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: BKD RembangSekda Rembang
Previous Post

Jelang Iduladha, Peternak Kambing di Pedawang Kudus Mulai Diserbu Pembeli

Next Post

13 Tahun Menanti Momongan, Wanita di Pati Malah Jadi Korban Dukun Cabul

Redaksi

Redaksi

Next Post
13 Tahun Menanti Momongan, Wanita di Pati Malah Jadi Korban Dukun Cabul

13 Tahun Menanti Momongan, Wanita di Pati Malah Jadi Korban Dukun Cabul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

4
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

3
Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

2
Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

2
Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Agustus 31, 2026
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Agustus 31, 2026
Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Agustus 31, 2026
Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Agustus 31, 2026

Recent News

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Agustus 31, 2026
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Agustus 31, 2026
Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Agustus 31, 2026
Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Agustus 31, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com