LINIKATA.COM, REMBANG – Institusi Kejaksaan Negeri (Kejari Rembang) menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya dugaan praktik transaksional dalam penanganan perkara pidana. Kejaksaan Tinggi (Kejati Jawa Tengah) mengonfirmasi adanya pemeriksaan internal terhadap salah satu pejabat berinisial DAW, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Rembang.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 1 April 2026, muncul indikasi kuat adanya janji tuntutan hukuman percobaan kepada keluarga terdakwa berinisial INK dengan kompensasi materiil.
Oknum terkait disinyalir meminta uang secara bertahap, mulai dari Rp40 juta hingga Rp100 juta, dengan total akumulasi mencapai Rp140 juta. Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, membenarkan bahwa proses internal di tingkat Kejati saat ini sedang berjalan.
”Terkait berita tersebut, sampai saat ini yang bersangkutan masih sebatas dimintai klarifikasi atas adanya laporan tersebut,” ujar Yusni melalui pesan Whatsapp, Sabtu (11/04/2026).
Komitmen Integritas Institusi
Pihak Kejari Rembang menyatakan tidak akan mentolerir personel yang terbukti melanggar aturan. Yusni menegaskan bahwa pimpinan telah memberikan instruksi tegas mengenai integritas kepada seluruh personel guna menjaga marwah institusi.
Baca juga: Cari Keadilan Sengketa KDMP, Warga Bangunrejo Rembang Surati Presiden Prabowo
”Bapak Kajari selaku pimpinan berkali-kali mengingatkan seluruh jajaran untuk menghindari hal-hal yang dapat mencoreng nama institusi. Kami tidak akan mentolerir personel yang terbukti melakukan pelanggaran aturan,” tegas Yusni.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi di Kejati Jawa Tengah. Jika dugaan pemerasan dalam jabatan ini terbukti, hal tersebut berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum.
Editor: Ahmad Muhlisin















