• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Tak Kantongi RKAB, 17 Perusahaan Tambang di Rembang Dilarang Beroperasi

Redaksi by Redaksi
Maret 27, 2026
in Regional
0
Tak Kantongi RKAB, 17 Perusahaan Tambang di Rembang Dilarang Beroperasi

Salah satu tambang galian c di Rembang. Foto: Linikata/LK8

0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah drastis dengan membekukan sementara operasional 17 perusahaan tambang di Kabupaten Rembang.

Sanksi ini berlaku efektif sejak 13 Maret 2026 akibat kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban administratif.

Berdasarkan hasil evaluasi, ke-17 perusahaan tersebut diketahui belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, RKAB adalah syarat mutlak bagi perusahaan tambang untuk melakukan operasi produksi.

Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak, Anggota DPRD Rembang Minta Maaf

“Karena belum memenuhi penyusunan RKAB sesuai ketentuan, operasional mereka kami hentikan. Aktivitas baru boleh berlanjut setelah RKAB diverifikasi dan disetujui oleh Dinas ESDM,” tegas Heru Sugiarto, Kepala ESDM wilayah Kendeng Selatan, Jumat (27/03/2026).

Selama masa sanksi administratif yang berlaku selama 30 hari kalender, perusahaan-perusahaan tersebut dilarang keras melakukan seluruh rangkaian kegiatan operasional, mulai dari aktivitas konstruksi dan penambangan, proses pengolahan dan pemurnian mineral, hingga pengangkutan serta penjualan hasil tambang ke luar lokasi.

Meskipun seluruh aktivitas produksi dihentikan sementara, perusahaan tetap memikul kewajiban penuh untuk menjaga standar keselamatan pertambangan serta melakukan pemantauan lingkungan sesuai dengan dokumen yang telah disetujui sebelumnya guna mencegah dampak negatif terhadap ekosistem sekitar.

Jika perusahaan nekat menjual mineral tanpa RKAB yang disetujui, ESDM tidak segan-segan untuk langsung melakukan pencabutan izin.

Meski operasional berhenti, perusahaan tetap wajib menjaga standar keselamatan pertambangan dan melakukan pemantauan lingkungan.

Daftar 17 Perusahaan yang Terkena Sanksi:

Berdasarkan Lampiran I Surat Nomor 500.10.25/537/2026, berikut daftar entitas yang terdampak:

1. PT Safria Irfana Putra

2. PT Raja Batu Putih Indonesia

3. PT Waskita Wahyu Indotama

4. PT Berkah Sari Bumi Rembang

5. PT Bina Putra Alam Persada

6. PT Silica Abadi Nusantara

7. PT Rembang Bangun Persada

8. PT Karoja Sinergi Kreatif

9. PT Dibiya Makmur Santosa

10. PT Wahyu Bumi Pertiwi

11. PT Alfa Inti Mineral

12. CV Alam Terang Perkasa

13. CV Pasir Mas

14. CV Wayan Putra

15. CV Andesit Alam Subur

16. CV Zen 99

17. CV Bali Terang

Pihak ESDM mengimbau seluruh perusahaan tersebut untuk segera mengunggah dokumen RKAB melalui aplikasi SILUP sebelum masa pembekuan berakhir agar terhindar dari sanksi permanen. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Tambang Ilegal
Previous Post

Jelang Kupatan, Penjual Janur di Pasar Juwana Baru Pati Sepi Pembeli

Next Post

Pati Waspada Kusta, Ini Cara Penularan dan Langkah Pengobatannya

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pati Waspada Kusta, Ini Cara Penularan dan Langkah Pengobatannya

Pati Waspada Kusta, Ini Cara Penularan dan Langkah Pengobatannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

5
Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

5
777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Rembang Tumbang Diduga Keracunan MBG

777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Rembang Tumbang Diduga Keracunan MBG

5
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

4
MPR RI Buka Kanal Aspirasi, Lestari Moerdijat Ajak Warga Beri Masukan

MPR RI Buka Kanal Aspirasi, Lestari Moerdijat Ajak Warga Beri Masukan

September 15, 2026
Sidak 6 SPPG, Plt Bupati Pati Temukan Dapur Sempit hingga IPAL Tak Layak

Sidak 6 SPPG, Plt Bupati Pati Temukan Dapur Sempit hingga IPAL Tak Layak

September 15, 2026
Dilapori Banyak Kepala SPPG Lalai dan Sering Bolos, Chandra: Saya Minta Dipecat

Dilapori Banyak Kepala SPPG Lalai dan Sering Bolos, Chandra: Saya Minta Dipecat

September 15, 2026
Korban Dugaan Keracunan MBG di Gembong Pati Sempat Pingsan, Kini Trauma

Semua Korban Dugaan Keracunan MBG di Gembong Pati Sudah Sembuh

September 15, 2026

Recent News

MPR RI Buka Kanal Aspirasi, Lestari Moerdijat Ajak Warga Beri Masukan

MPR RI Buka Kanal Aspirasi, Lestari Moerdijat Ajak Warga Beri Masukan

September 15, 2026
Sidak 6 SPPG, Plt Bupati Pati Temukan Dapur Sempit hingga IPAL Tak Layak

Sidak 6 SPPG, Plt Bupati Pati Temukan Dapur Sempit hingga IPAL Tak Layak

September 15, 2026
Dilapori Banyak Kepala SPPG Lalai dan Sering Bolos, Chandra: Saya Minta Dipecat

Dilapori Banyak Kepala SPPG Lalai dan Sering Bolos, Chandra: Saya Minta Dipecat

September 15, 2026
Korban Dugaan Keracunan MBG di Gembong Pati Sempat Pingsan, Kini Trauma

Semua Korban Dugaan Keracunan MBG di Gembong Pati Sudah Sembuh

September 15, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com