• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Tak Kantongi RKAB, 17 Perusahaan Tambang di Rembang Dilarang Beroperasi

Redaksi by Redaksi
Maret 27, 2026
in Regional
0
Tak Kantongi RKAB, 17 Perusahaan Tambang di Rembang Dilarang Beroperasi

Salah satu tambang galian c di Rembang. Foto: Linikata/LK8

0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah drastis dengan membekukan sementara operasional 17 perusahaan tambang di Kabupaten Rembang.

Sanksi ini berlaku efektif sejak 13 Maret 2026 akibat kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban administratif.

Berdasarkan hasil evaluasi, ke-17 perusahaan tersebut diketahui belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, RKAB adalah syarat mutlak bagi perusahaan tambang untuk melakukan operasi produksi.

Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak, Anggota DPRD Rembang Minta Maaf

“Karena belum memenuhi penyusunan RKAB sesuai ketentuan, operasional mereka kami hentikan. Aktivitas baru boleh berlanjut setelah RKAB diverifikasi dan disetujui oleh Dinas ESDM,” tegas Heru Sugiarto, Kepala ESDM wilayah Kendeng Selatan, Jumat (27/03/2026).

Selama masa sanksi administratif yang berlaku selama 30 hari kalender, perusahaan-perusahaan tersebut dilarang keras melakukan seluruh rangkaian kegiatan operasional, mulai dari aktivitas konstruksi dan penambangan, proses pengolahan dan pemurnian mineral, hingga pengangkutan serta penjualan hasil tambang ke luar lokasi.

Meskipun seluruh aktivitas produksi dihentikan sementara, perusahaan tetap memikul kewajiban penuh untuk menjaga standar keselamatan pertambangan serta melakukan pemantauan lingkungan sesuai dengan dokumen yang telah disetujui sebelumnya guna mencegah dampak negatif terhadap ekosistem sekitar.

Jika perusahaan nekat menjual mineral tanpa RKAB yang disetujui, ESDM tidak segan-segan untuk langsung melakukan pencabutan izin.

Meski operasional berhenti, perusahaan tetap wajib menjaga standar keselamatan pertambangan dan melakukan pemantauan lingkungan.

Daftar 17 Perusahaan yang Terkena Sanksi:

Berdasarkan Lampiran I Surat Nomor 500.10.25/537/2026, berikut daftar entitas yang terdampak:

1. PT Safria Irfana Putra

2. PT Raja Batu Putih Indonesia

3. PT Waskita Wahyu Indotama

4. PT Berkah Sari Bumi Rembang

5. PT Bina Putra Alam Persada

6. PT Silica Abadi Nusantara

7. PT Rembang Bangun Persada

8. PT Karoja Sinergi Kreatif

9. PT Dibiya Makmur Santosa

10. PT Wahyu Bumi Pertiwi

11. PT Alfa Inti Mineral

12. CV Alam Terang Perkasa

13. CV Pasir Mas

14. CV Wayan Putra

15. CV Andesit Alam Subur

16. CV Zen 99

17. CV Bali Terang

Pihak ESDM mengimbau seluruh perusahaan tersebut untuk segera mengunggah dokumen RKAB melalui aplikasi SILUP sebelum masa pembekuan berakhir agar terhindar dari sanksi permanen. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Tambang Ilegal
Previous Post

Jelang Kupatan, Penjual Janur di Pasar Juwana Baru Pati Sepi Pembeli

Next Post

Pati Waspada Kusta, Ini Cara Penularan dan Langkah Pengobatannya

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pati Waspada Kusta, Ini Cara Penularan dan Langkah Pengobatannya

Pati Waspada Kusta, Ini Cara Penularan dan Langkah Pengobatannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

SELAMAT IDUL FITRI

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Maret 27, 2026
Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

April 2, 2026
Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Maret 29, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Guru Sosiologi Pati Bedah AI: Cukup untuk Olah Data, Jangan Jadi Segalanya!

Guru Sosiologi Pati Bedah AI: Cukup untuk Olah Data, Jangan Jadi Segalanya!

April 16, 2026
Tak Kapok! Dua Residivis Narkoba Diringkus di Wedarijaksa Pati

Tak Kapok! Dua Residivis Narkoba Diringkus di Wedarijaksa Pati

April 16, 2026
Tegas! Plt Bupati Pati Larang Iuran Sekolah dan Wisata Luar Daerah

Tegas! Plt Bupati Pati Larang Iuran Sekolah dan Wisata Luar Daerah

April 16, 2026
Cepat dan Bisa Drive Thru, Pemohon SKCK di Polres Kudus Membeludak

Cepat dan Bisa Drive Thru, Pemohon SKCK di Polres Kudus Membeludak

April 16, 2026

Recent News

Guru Sosiologi Pati Bedah AI: Cukup untuk Olah Data, Jangan Jadi Segalanya!

Guru Sosiologi Pati Bedah AI: Cukup untuk Olah Data, Jangan Jadi Segalanya!

April 16, 2026
Tak Kapok! Dua Residivis Narkoba Diringkus di Wedarijaksa Pati

Tak Kapok! Dua Residivis Narkoba Diringkus di Wedarijaksa Pati

April 16, 2026
Tegas! Plt Bupati Pati Larang Iuran Sekolah dan Wisata Luar Daerah

Tegas! Plt Bupati Pati Larang Iuran Sekolah dan Wisata Luar Daerah

April 16, 2026
Cepat dan Bisa Drive Thru, Pemohon SKCK di Polres Kudus Membeludak

Cepat dan Bisa Drive Thru, Pemohon SKCK di Polres Kudus Membeludak

April 16, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved