• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Bupati Kudus Tegaskan ASN Dilarang Terima Gratifikasi dalam Bentuk Apa Pun

Redaksi by Redaksi
Maret 13, 2026
in Regional
0
Bupati Kudus Tegaskan ASN Dilarang Terima Gratifikasi dalam Bentuk Apa Pun

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris. Foto: Linikata/LK9

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, KUDUS – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memperketat pengawasan terhadap integritas aparatur negara. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, secara resmi menerbitkan instruksi tegas yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Instruksi tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 700/891/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Langkah ini diambil guna memastikan momen Lebaran tidak disalahgunakan untuk praktik yang mencederai kepercayaan publik.

“Ada tiga poin krusial yang harus diperhatikan para ‘Sedulur’ ASN di Kudus agar tidak terjerat masalah hukum,” ujar Sam’ani, Selasa (10/3/2026).

Baca juga: Bupati Kudus Targetkan Perbaikan Jembatan Menawan Tuntas Sebelum Lebaran

Dalam edaran tersebut, ASN dilarang keras meminta atau menerima hadiah atau Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan. Selain itu, diingatkan pula bahwa pemberian yang terlihat sederhana bisa berimplikasi pidana jika bersinggungan dengan kewenangan.

Tidak hanya itu, Sam’ani juga mengingatkan agar selama mudik Lebaran, mobil dinas wajib “dikandangkan”. Sebab, kendaraan pelat merah itu tidak semestinya digunakan untuk kepentingan pribadi maupun mudik Lebaran.

“Fasilitas tersebut murni hanya untuk operasional pekerjaan,” tegas Sam’ani.

Baca juga: Mendag Dorong Desainer Muda Kudus Tembus Pasar Dunia Lewat Produk Lokal

Terkait gratifikasi berupa makanan atau barang yang mudah rusak, Pemkab menginstruksikan agar segera disalurkan ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Meski demikian, penerima wajib melapor kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Sanksi bagi pelanggar tidak main-main. Berdasarkan Pasal 12B Ayat (1), pelaku gratifikasi yang tidak melapor terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melapor melalui Hotline WhatsApp UPG Kudus di 0831-2255-0005 atau melalui aplikasi GOL KPK.

“Integritas adalah harga mati. Mari kita jaga kesucian hari raya dengan tangan yang bersih,” tutup Sam’ani. (LK9)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Bupati KudusSam'ani Intakoris
Previous Post

PCNU Pati Tolak Takbir Keliling Pakai Sound Horeg, Desak Pemkab Keluarkan Aturan Tegas

Next Post

Resmi Ditahan KPK, Pak RT: Gus Yaqut Selama Ramadan Tak Pernah Pulang Rembang

Redaksi

Redaksi

Next Post
Resmi Ditahan KPK, Pak RT: Gus Yaqut Selama Ramadan Tak Pernah Pulang Rembang

Resmi Ditahan KPK, Pak RT: Gus Yaqut Selama Ramadan Tak Pernah Pulang Rembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Januari 9, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Tradisi Smandapa Berbagi Jadi Wadah Pupuk Kepedulian Siswa di Ramadan

Tradisi Smandapa Berbagi Jadi Wadah Pupuk Kepedulian Siswa di Ramadan

Maret 13, 2026
Gus Yaqut Ditahan KPK, Sahabat Yaqut Rembang Tuding KPK Politisasi Hukum

Gus Yaqut Ditahan KPK, Sahabat Yaqut Rembang Tuding KPK Politisasi Hukum

Maret 13, 2026
Ringankan Beban Warga Jelang Lebaran, Polres Kudus Obral Sembako di Alun-Alun

Ringankan Beban Warga Jelang Lebaran, Polres Kudus Obral Sembako di Alun-Alun

Maret 13, 2026
Hendak Tawuran Setelah Pesta Miras, 3 Remaja Pati Diamankan Polisi, yang Lain Kabur

Hendak Tawuran Setelah Pesta Miras, 3 Remaja Pati Diamankan Polisi, yang Lain Kabur

Maret 13, 2026

Recent News

Tradisi Smandapa Berbagi Jadi Wadah Pupuk Kepedulian Siswa di Ramadan

Tradisi Smandapa Berbagi Jadi Wadah Pupuk Kepedulian Siswa di Ramadan

Maret 13, 2026
Gus Yaqut Ditahan KPK, Sahabat Yaqut Rembang Tuding KPK Politisasi Hukum

Gus Yaqut Ditahan KPK, Sahabat Yaqut Rembang Tuding KPK Politisasi Hukum

Maret 13, 2026
Ringankan Beban Warga Jelang Lebaran, Polres Kudus Obral Sembako di Alun-Alun

Ringankan Beban Warga Jelang Lebaran, Polres Kudus Obral Sembako di Alun-Alun

Maret 13, 2026
Hendak Tawuran Setelah Pesta Miras, 3 Remaja Pati Diamankan Polisi, yang Lain Kabur

Hendak Tawuran Setelah Pesta Miras, 3 Remaja Pati Diamankan Polisi, yang Lain Kabur

Maret 13, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved