LINIKATA.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bakal siapkan tim hukum khusus pendamping guru, guna melindungi tenaga pendidik saat melaksanakan tugas dan kewajibannya di sekolah. Saat ini, rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tengah digodok, untuk menguatkan wacana tersebut.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mengatakan, pendampingan hukum ini menindaklanjuti adanya persoalan hukum yang menyeret seorang guru di luar daerah Kudus. Dari pemberitan, guru yang bertugas mendidik anak di sekolah, sering dipersoalkan karena persepsi yang berbeda.
‘’Kadang ada siswa yang didisplinkan, tetapi anak lapor kepada orangtua mengaku mendapat kekerasan. Sedang orangtua langsung percaya begitu saja. Jadinya, guru dipersoalkan hukum,’’ kata Sam’ani, baru-baru ini.
Baca juga: Setelah Tunggu Sembilan Bulan, SD 2 Purwosari Kudus Akhirnya Dibenahi
Dalam rangka mencegah kriminalisasi di lingkungan sekolah, Bupati Kudus akan segera menginstruksikan Bagian Hukum Setda Kudus dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), agar membuat kajian untuk tim pendampingan hukum.
Pihaknya mengantisipasi, jangan sampai dengan adanya persoalan hukum yang menjerat guru di berbagai daerah, justru membuat guru abai terhadap kedisplinan siswa. Hal ini malah akan membuat kualitas pendidikan menjadi tidak maksimal.
‘’Kami berharap setiap persoalan guru yang terjadi di sekolah, tidak langsung ke ranah hukum. Perlu dipilah agar tidak membebani pihak-pihak terkait, dan ada mediasi dahulu apabila ditemukan persoalan seperti itu,’’ ujarnya.
Sambungnya, pendampingan hukum ini rencananya akan ditujukan bagi seluruh guru di satuan pendidikan, baik SD, SMP, maupun SMA. Guru yang dilindungi juga tidak hanya terbatas pada yang mengajar di sekolah negeri, tetapi di sekolah swasta juga.
‘’Kami juga berupaya, guru (dari Kudus) yang bertugas di luar daerah, juga ikut ternaungi pendampingan hukum ini,’’ tegasnya.
Terpisah, Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho membeberkan adanya instruksi Bupati Kudus terkait pendampingan hukum bagi guru.
Baca juga: Bupati Kudus Ajak ASN Belanja di Pasar Tradisional Sebulan Sekali
‘’Mengingat ada beberapa kasus di daerah lain, guru yang mengajar tidak nyaman karena perlakukan siswa maupun wali murid,’’ kata Dia.
Soal guru setingkat SMA, Anggun mengaku akan koordinasi berkoordinasi dengan instansi yang berwenang. Sebab guru SMA dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
‘’Termasuk nantinya berkoordinasi dengan pemerintah daerah lain yang menjadi tempat guru mengajar,’’ pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














