LINIKATA.COM, PATI – Kuasa hukum Masyarakat Pati Bersatu (MPB), Nimerodin Gulo menyebut penangkapan empat orang yang diduga jadi perusuh saat demonstrasi 13 Agustus sebagai tindakan menyalahi prosedur. Mereka diduga membakar mobil polisi, membakar motor dan melakukan penganiayaan kepada pihak kepolisian.
Gulo mengatakan, penangkapan itu tak sesuai prosedur karena sebelumnya para tersangka tidak mendapatkan pemberitaan dan undangan penyidikan dari pihak kepolisian. Apalagi, peristiwa tersebut sudah lama terjadi, nyaris dua bulan.
”Seharusnya sesuai dengan ketentuan hukum, pihak kepolisian kalau melakukan penangkapan itu bila tertangkap (tangan), kalau itu memang benar (melakukan kejahatan). Karena ini kejadian lama, seharusnya harus sesuai prosedur hukum. Dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi kalau tidak datang maka boleh dilakukan penanganan,” tutur dia saat dihubungi awak media, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Warga Keluhkan Beda Tinggi Jalan Kayen-Sukolilo yang Sedang Diperbaiki
Dalam penangkapan ini, lanjut dia, para tersangka dan keluarganya juga tak menerima surat penangkapan. Keluarga hanya ditunjukkan surat tanpa diberikan.
”Surat penangkapan ini tidak dilakukan. Langsung dibawa dan ditangkap. Hanya menunjukkan surat penangkapan. Seharusnya tidak menunjukkan surat penangkapan tapi memberikan surat penangkapan. Menurut KUHAP harus diberikan dan ditinggalkan bukan menunjukkan,” ungkap dia.
Pada Rabu (8/10/2025) lalu, pihaknya ke Polda Jawa Tengah untuk menemui salah satu tersangka dugaan perusuh demo Pati 13 Agustus 2025. Pihaknya melakukan verifikasi dan informasi tentang penangkapan warga Kabupaten Pati tersebut.
”Itu dugaan sementara karena baru satu orang yang ketemu dan tiga orang belum ketemu (yang lain). Rencana hari Senin ke Polda lagi,” kata Gulo.
Baca juga: Ditagih Janji Tutup Tambang, Sudewo Hanya Temui Sebentar JMPPK
Maka dari itu, pihaknya berencana kembali ke Semarang untuk mendampingi para tersangka dugaan pelaku kerusuhan demo Pati 13 Agustus 2025. Tim Kuasa hukum juga bakal berembuk untuk menentukan langkah lebih lanjut.
”(Ancaman hukuman) macam-macam ada lima tahun ada ebam tahun. Langkah akan kita bicarakan dengan tim baik di Pati maupun Semarang,” tandas dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














