• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

4 Massa Demo 13 Agustus Ditangkap, Kuasa Hukum MPB: Tak Sesuai Prosedur

Redaksi by Redaksi
Oktober 10, 2025
in Regional
0
Polda Jateng Tahan Utomo, Diduga Gelapkan Rp1,75 Miliar Saham Kapal di Pati

Kuasa Hukum Korban penipuan investasi kapal di Juwana, Nimerodin Gulo. Foto: Linikata/Lk1

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Kuasa hukum Masyarakat Pati Bersatu (MPB), Nimerodin Gulo menyebut penangkapan empat orang yang diduga jadi perusuh saat demonstrasi 13 Agustus sebagai tindakan menyalahi prosedur. Mereka diduga membakar mobil polisi, membakar motor dan melakukan penganiayaan kepada pihak kepolisian.

Gulo mengatakan, penangkapan itu tak sesuai prosedur karena sebelumnya para tersangka tidak mendapatkan pemberitaan dan undangan penyidikan dari pihak kepolisian. Apalagi, peristiwa tersebut sudah lama terjadi, nyaris dua bulan.

”Seharusnya sesuai dengan ketentuan hukum, pihak kepolisian kalau melakukan penangkapan itu bila tertangkap (tangan), kalau itu memang benar (melakukan kejahatan). Karena ini kejadian lama, seharusnya harus sesuai prosedur hukum. Dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi kalau tidak datang maka boleh dilakukan penanganan,” tutur dia saat dihubungi awak media, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Warga Keluhkan Beda Tinggi Jalan Kayen-Sukolilo yang Sedang Diperbaiki

Dalam penangkapan ini, lanjut dia, para tersangka dan keluarganya juga tak menerima surat penangkapan. Keluarga hanya ditunjukkan surat tanpa diberikan.

”Surat penangkapan ini tidak dilakukan. Langsung dibawa dan ditangkap. Hanya menunjukkan surat penangkapan. Seharusnya tidak menunjukkan surat penangkapan tapi memberikan surat penangkapan. Menurut KUHAP harus diberikan dan ditinggalkan bukan menunjukkan,” ungkap dia.

Pada Rabu (8/10/2025) lalu, pihaknya ke Polda Jawa Tengah untuk menemui salah satu tersangka dugaan perusuh demo Pati 13 Agustus 2025. Pihaknya melakukan verifikasi dan informasi tentang penangkapan warga Kabupaten Pati tersebut.

”Itu dugaan sementara karena baru satu orang yang ketemu dan tiga orang belum ketemu (yang lain). Rencana hari Senin ke Polda lagi,” kata Gulo.

Baca juga: Ditagih Janji Tutup Tambang, Sudewo Hanya Temui Sebentar JMPPK

Maka dari itu, pihaknya berencana kembali ke Semarang untuk mendampingi para tersangka dugaan pelaku kerusuhan demo Pati 13 Agustus 2025. Tim Kuasa hukum juga bakal berembuk untuk menentukan langkah lebih lanjut.

”(Ancaman hukuman) macam-macam ada lima tahun ada ebam tahun. Langkah akan kita bicarakan dengan tim baik di Pati maupun Semarang,” tandas dia. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Demo PatiMasyarakat Pati BersatuPati
Previous Post

Wabup Kudus Buka Job Fair 2025, Sediakan 1.401 Lowongan Kerja

Next Post

PSI Pati Resmikan Kantor Baru, Targetkan 5 Kursi DPRD di Pemilu 2029

Redaksi

Redaksi

Next Post
PSI Pati Resmikan Kantor Baru, Targetkan 5 Kursi DPRD di Pemilu 2029

PSI Pati Resmikan Kantor Baru, Targetkan 5 Kursi DPRD di Pemilu 2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

2
Mau Demo ke Jakarta, AMPB Minta Sumbangan Rp12 Juta ke 21 Camat

Mau Demo ke Jakarta, AMPB Minta Sumbangan Rp12 Juta ke 21 Camat

2
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

2
Kalahkan Yordania, Indonesia Tantang Tailan di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

Kalahkan Yordania, Indonesia Tantang Tailan di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

2
Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Agustus 25, 2026
Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Agustus 25, 2026
​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

Agustus 25, 2026
DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

Agustus 25, 2026

Recent News

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Agustus 25, 2026
Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Agustus 25, 2026
​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

Agustus 25, 2026
DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

Agustus 25, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com