• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Kriminal

​Sudah 3 Bulan Tersangka, Kasus Pencabulan Asyhari Mandek di Kejari Pati

Redaksi by Redaksi
Juli 29, 2026
in Kriminal
0
​Sudah 3 Bulan Tersangka, Kasus Pencabulan Asyhari Mandek di Kejari Pati
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) dan kuasa hukum korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pati, Rabu (29/7/2026). Mereka geram karena kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dinilai mandek.

Kuasa hukum korban, ​Ali Yusron menegaskan bahwa lambannya penetapan P21 berisiko merugikan kepastian hukum bagi korban. Terlebih, masa penahanan terhadap tersangka Asyhari akan berakhir pada 5 Agustus 2026. Dia menyebut, sudah hampir tiga bulan kasus ini mandek sejak penetapan tersangka pada Asyhari awal Mei.

​Menurutnya, alasan kejaksaan yang menyebut masih berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian serta menunggu perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkesan mengulur waktu dan tidak berdasar.

Baca juga: Korban Pencabulan Asyhari Bertambah, Satu Lagi Resmi Lapor Polresta Pati

​Yusron mengingatkan, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022, perhitungan nilai restitusi atau ganti rugi bagi korban tidak boleh menghambat proses hukum primer atau penetapan status P21.

​”Dalam konteks PERMA Nomor 1 Tahun 2022, perhitungan restitusi itu sebetulnya bisa menyusul. Jangan sampai penahanan berkas untuk P21 ini justru mencederai kepastian hukum dan mengancam proses penyidikan,” tegas Yusron.

​Untuk mempercepat kepastian hukum, tim kuasa hukum mengajukan empat poin tuntutan krusial kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan di Pati. Pertama, penuntut umum didesak untuk segera menerbitkan status P21 atas berkas perkara tersebut.

“Poin kedua menyangkut kewajiban penyidik untuk segera melakukan pelimpahan Tahap II—yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)—paling lambat dalam kurun 3 \times 24 jam setelah P21 diterbitkan,” katanya.

​Selanjutnya, pada poin ketiga, Kejari Pati diminta langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk mengantisipasi risiko melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Adapun poin terakhir menekankan pentingnya transparansi publik dan keterbukaan informasi dalam penanganan perkara ini, mengingat kasus pencabulan di lingkungan pesantren tersebut telah menyita perhatian publik secara nasional,” bener Ali.

Baca juga: Fakta Baru! Tersangka Asyhari Kini Akui Cabuli Dua Santriwati

​Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Hari Wibowo, menyatakan bahwa tim jaksa peneliti sedang menelaah berkas perkara tersebut.

​”Masih kita teliti, dalam waktu dekat kita segera menerbitkan P21,” ujar Hari Wibowo singkat. (LK1)

​Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: AsyhariKejari Pati
Previous Post

​Bupati Rembang Akui Sudah Tanda Tangani SK Pemecatan 2 ASN Mesum di Musala

Next Post

DPRD Rembang Desak Seleksi JPTP Digelar Akhir 2026, Tolak Tunggu 2027

Redaksi

Redaksi

Next Post
DPRD Rembang Desak Seleksi JPTP Digelar Akhir 2026, Tolak Tunggu 2027

DPRD Rembang Desak Seleksi JPTP Digelar Akhir 2026, Tolak Tunggu 2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Polresta Pati Buka Peluang Restorative Justice di Kasus Perundungan Siswa MTs

Polresta Pati Buka Peluang Restorative Justice di Kasus Perundungan Siswa MTs

Agustus 5, 2026
Dugaan Keracunan MBG di SMPN 5 Rembang, Dinkes Sidak SPPG Mondoteko 3

Dugaan Keracunan MBG di SMPN 5 Rembang, Dinkes Sidak SPPG Mondoteko 3

Agustus 5, 2026
Gara-Gara Toilet, SPBU di Jalan Jenderal Sudirman Kudus Ditutup Sementara

Gara-Gara Toilet, SPBU di Jalan Jenderal Sudirman Kudus Ditutup Sementara

Agustus 5, 2026
Seratusan Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Diduga Keracunan MBG

Seratusan Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Diduga Keracunan MBG

Agustus 5, 2026

Recent News

Polresta Pati Buka Peluang Restorative Justice di Kasus Perundungan Siswa MTs

Polresta Pati Buka Peluang Restorative Justice di Kasus Perundungan Siswa MTs

Agustus 5, 2026
Dugaan Keracunan MBG di SMPN 5 Rembang, Dinkes Sidak SPPG Mondoteko 3

Dugaan Keracunan MBG di SMPN 5 Rembang, Dinkes Sidak SPPG Mondoteko 3

Agustus 5, 2026
Gara-Gara Toilet, SPBU di Jalan Jenderal Sudirman Kudus Ditutup Sementara

Gara-Gara Toilet, SPBU di Jalan Jenderal Sudirman Kudus Ditutup Sementara

Agustus 5, 2026
Seratusan Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Diduga Keracunan MBG

Seratusan Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Diduga Keracunan MBG

Agustus 5, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com