LINIKATA.COM, PATI – Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) dan kuasa hukum korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pati, Rabu (29/7/2026). Mereka geram karena kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dinilai mandek.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron menegaskan bahwa lambannya penetapan P21 berisiko merugikan kepastian hukum bagi korban. Terlebih, masa penahanan terhadap tersangka Asyhari akan berakhir pada 5 Agustus 2026. Dia menyebut, sudah hampir tiga bulan kasus ini mandek sejak penetapan tersangka pada Asyhari awal Mei.
Menurutnya, alasan kejaksaan yang menyebut masih berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian serta menunggu perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkesan mengulur waktu dan tidak berdasar.
Baca juga: Korban Pencabulan Asyhari Bertambah, Satu Lagi Resmi Lapor Polresta Pati
Yusron mengingatkan, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022, perhitungan nilai restitusi atau ganti rugi bagi korban tidak boleh menghambat proses hukum primer atau penetapan status P21.
”Dalam konteks PERMA Nomor 1 Tahun 2022, perhitungan restitusi itu sebetulnya bisa menyusul. Jangan sampai penahanan berkas untuk P21 ini justru mencederai kepastian hukum dan mengancam proses penyidikan,” tegas Yusron.
Untuk mempercepat kepastian hukum, tim kuasa hukum mengajukan empat poin tuntutan krusial kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan di Pati. Pertama, penuntut umum didesak untuk segera menerbitkan status P21 atas berkas perkara tersebut.
“Poin kedua menyangkut kewajiban penyidik untuk segera melakukan pelimpahan Tahap II—yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)—paling lambat dalam kurun 3 \times 24 jam setelah P21 diterbitkan,” katanya.
Selanjutnya, pada poin ketiga, Kejari Pati diminta langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk mengantisipasi risiko melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
“Adapun poin terakhir menekankan pentingnya transparansi publik dan keterbukaan informasi dalam penanganan perkara ini, mengingat kasus pencabulan di lingkungan pesantren tersebut telah menyita perhatian publik secara nasional,” bener Ali.
Baca juga: Fakta Baru! Tersangka Asyhari Kini Akui Cabuli Dua Santriwati
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Hari Wibowo, menyatakan bahwa tim jaksa peneliti sedang menelaah berkas perkara tersebut.
”Masih kita teliti, dalam waktu dekat kita segera menerbitkan P21,” ujar Hari Wibowo singkat. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














