LINIKATA.COM, REMBANG – Alokasi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang memicu polemik. Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Brandal Alif menyoroti tajam anggaran miliaran rupiah tersebut dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.
Dana hibah yang bersumber dari APBD Rembang tersebut dikucurkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Anggaran senilai Rp6,7 hingga Rp6,8 miliar itu digunakan untuk proyek pembangunan fisik gedung kantor baru Kejari Rembang.
Ketua Umum DPP Ormas Brandal Alif, Arief Yulianto, menilai kucuran dana jumbo dari eksekutif ke lembaga yudisial sangat rawan memicu benturan kepentingan (conflict of interest). Menurutnya, independensi penegak hukum di daerah kini tengah dipertaruhkan.
”Kejaksaan itu garda terdepan mengusut kasus korupsi di lingkungan pemda. Kalau mereka menerima fasilitas fisik miliaran dari pemkab yang harusnya diawasi, kita khawatir objektivitas penegakan hukum melemah karena utang budi institusional,” kata Arief kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Kejari Rembang Akan Panggil Mantan Bupati Abdul Hafidz Terkait Kasus TPP Rp2 Miliar
Kritik Skala Prioritas Anggaran Pemkab Rembang
Selain masalah independensi, Arief juga mengkritik skala prioritas Pemkab Rembang dalam memanfaatkan uang rakyat. Menurutnya, anggaran sebesar Rp6,8 miliar itu jauh lebih mendesak jika dialihkan untuk kebutuhan langsung masyarakat luas.
”Masyarakat Rembang hari ini lebih butuh perbaikan jalan yang rusak parah di pelosok desa dan peningkatan fasilitas kesehatan. Mengapa anggaran sebesar itu justru diprioritaskan untuk membangun gedung instansi vertikal?” tegasnya.
Soroti Penanganan Kasus Korupsi TPP Dindikpora
Arief mengingatkan, Kejari Rembang saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik.
”Kejari Rembang saat ini sedang melakukan penyidikan maraton atas kasus dugaan korupsi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dindikpora Rembang yang menyeret puluhan ASN. Hubungan finansial lewat jalur hibah ini dikhawatirkan memicu mosi tidak percaya dari masyarakat atas penuntasan kasus tersebut,” pungkasnya.
Baca juga: Kejari Rembang Naikkan Kasus Dugaan Korupsi TPP Guru ke Penyidikan
Pihak Pemkab dan Kejari Belum Merespons
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, telah dihubungi namun belum memberikan respons.
Hal senada juga terjadi di pihak eksekutif. Bupati Rembang, Harno, saat dimintai konfirmasi mengenai polemik kucuran dana hibah miliaran rupiah ini juga belum memberikan jawaban. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin















