LINIKATA.COM, REMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang terus bergerak cepat mengusut dugaan operasional alat pemecah batu (screen crusher) gamping ilegal di lahan reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.
Kasus yang tengah memicu polemik publik ini kini memasuki babak baru dengan perluasan materi penyelidikan ke sektor hulu komoditas tambang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar mengonfirmasi pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lanjutan. Salah satu pihak yang diperiksa adalah PT Rembang Bangun Persada (RBP).
“Sudah mas, dari pihak RBP,” kata Alva saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Sengkarut Pelabuhan Sluke, Sekda Rembang Tepis Isu Investor Kabur
Polisi Bidik Asal Batu Gamping dan Periksa PT RBP
Penyelidikan polisi tidak berhenti pada legalitas mesin pemecah batu saja. Polisi menegaskan juga bakal menelusuri dari mana batu gamping tersebut didapatkan oleh perusahaan.
“Masuk dalam proses penyelidikan juga tentunya mas,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, penyidik telah mengklarifikasi satu orang perwakilan PT RBP berinisial S. Kasus ini mencuat setelah operasional screen crusher di pelabuhan tersebut diduga memanfaatkan lahan reklamasi tanpa izin resmi, hingga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rembang.
Polisi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin
















