LINIKATA.COM, REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang terus mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang. Penyidik saat ini tengah menelusuri peran dua warga sipil yang diduga menerima aliran dana dari APBD tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana APBD tersebut terindikasi mengalir ke rekening non-ASN berinisial AWI sebesar Rp750.615.427. Selain itu, rekening warga sipil lainnya berinisial ISE juga tercatat menerima transfer senilai Rp10.000.000.
Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Achmad Sholchan, membenarkan bahwa pemilik kedua inisial nama tersebut bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Rembang.
”Betul,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Kejari Rembang Akan Panggil Mantan Bupati Abdul Hafidz Terkait Kasus TPP Rp2 Miliar
Kejari Minta Publik Bersabar
Dikonfirmasi secara terpisah mengenai identitas detail serta keterlibatan pihak luar tersebut, Kasi Intel Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, belum memberikan keterangan rinci. Pihaknya menegaskan bahwa proses pendalaman oleh tim penyidik masih berlangsung.
”Mohon bersabar dulu nggih mas, semuanya masih berjalan dan masih diproses,” ujar Yusni melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Baru Kembali Rp56 Juta, Sisa Uang Negara Rp2 M Kasus TPP Rembang Masih Misteri
Ratusan Saksi Diperiksa
Saat ini penanganan perkara penyelewengan dana TPP tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tim penyidik Kejari Rembang telah meminta keterangan dari sekitar 270 saksi secara maraton.
Pemeriksaan intensif ini dilakukan guna mengusut tuntas mekanisme perubahan manifes transfer bank pada pencairan TPP ASN Dindikpora Rembang, sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin
















