LINIKATA.COM, REMBANG – Kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan batu ilegal di Desa Lemah Putih, Kecamatan Sedan kini menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, pengerukan bukit tanpa izin alias Galian C tersebut telah merusak ekosistem secara masif.
Merespons hal itu, aparat kepolisian memastikan tengah turun tangan melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian berjanji bakal mengusut tuntas aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar mengatakan, pihaknya kini sedang mengumpulkan bukti-bukti di lapangan terkait aktivitas pengerukan ilegal di Desa Lemah Putih.
“Untuk permasalahan ini kita kerjakan juga, masih dalam rangka penyelidikan,” ucap Alva saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Ilegal dan Dekat Batas Hutan, Penambangan Batu di Lemah Putih Rembang Diserahkan ke APH
Koordinasi DLH Rembang dengan Pemprov Jateng dan APH
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menegaskan bahwa langkah hukum dan penertiban akan segera diambil oleh pihak berwenang.
Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan hukum atau menerbitkan izin operasional pertambangan.
Oleh karena itu, DLH Kabupaten Rembang telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah.
“Kita sudah koordinasikan sama DLHK provinsi karena ini kewenangan provinsi. Provinsi akan menggandeng APH untuk menyelesaikan masalah ini mas, karena ini penambangan ilegal,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Dinas ESDM Jateng Pastikan Tambang Batu di Lemahputih Rembang Ilegal
Dinas Geominerba Pastikan Tidak Ada Izin Aktif di Lemah Putih
Sebelumnya, kepastian status ilegal tersebut ditegaskan oleh Kepala Sektor (Kasi) Geologi, Mineral, dan Batubara (Geominerba) Kantor Cabang Dinas Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto. Ia menyatakan tidak ada izin tambang yang aktif untuk wilayah Desa Lemah Putih.
“Untuk wilayah Desa Lemahputih, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang saat ini tidak ada izin tambang,” pungkasnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin















