LINIKATA.COM, REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dipastikan tidak menerima pemasukan sama sekali dari aktivitas operasional di kawasan Pelabuhan Terminal Sluke. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut hingga kini masih nihil.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, Drupodo, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa aliran dana dari aktivitas kepelabuhanan di Sluke tidak masuk ke kas daerah.
“Pemkab tidak menerima pendapatan dari aktivitas pelabuhan Sluke,” ucap Drupodo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Legalitas Aktivitas Pemecah Batu di Sluke Disorot, Polres Rembang Selidiki
Legalitas Lahan Berada di Bawah Wewenang Kementerian Perhubungan
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, menjelaskan bahwa legalitas tanah di kawasan tersebut sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Jadi kalau kita berbicara boleh dan tidak itu mestinya harus ada dasar hukumnya. Jadi legalitas tanah itu, itu masih wilayah Kementerian Perhubungan karena pemerintah daerah sudah menyerahkan kepada Kementerian Perhubungan,” kata Fahrudin.
Fahrudin menambahkan, untuk memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), maka statusnya harus menyesuaikan dengan HPL Kemenhub. Sejak awal, tujuan reklamasi tersebut memang diperuntukkan bagi pembangunan pelabuhan.
“Karena pada saat itu tujuan daripada reklamasi itu adalah untuk membuat pelabuhan, maka HPL-nya itu adalah HPL Kementerian Perhubungan. Sehingga pemerintah daerah tidak punya hak atau kewenangan di situ,” tegasnya.
Baca juga: Aktivitas Screen Crusher di Terminal Sluke Diduga Ilegal, Sekda Rembang: Itu Wewenang Kemenhub
Pemkab Rembang Limpahkan Dugaan Pelanggaran Izin ke Pusat
Menurutnya, secara aturan hukum, instansi yang berhak memegang HPL untuk kawasan kepelabuhanan adalah Kemenhub. Oleh karena itu, Pemkab Rembang melimpahkan persoalan dugaan pelanggaran izin ini ke pusat.
“Mestinya kalau ada crusher di situ, yang akan berbicara itu adalah ya Kementerian Perhubungan,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















