LINIKATA.COM, KUDUS – Pemerintah Daerah (Pemkab) Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) resmi mengusulkan dua bangunan bersejarah, untuk ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) baru pada 2026.
Kedua bangunan aset pemerintah tersebut adalah eks Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Desa Besito, Kecamatan Gebog dan eks kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang saat ini difungsikan sebagai Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kudus.
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil, menyatakan bahwa kedua bangunan ini dipilih karena telah memenuhi kriteria ketat, yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kedua bangunan tersebut sudah berumur di atas 50 tahun. Selain itu, keduanya memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, sehingga sangat layak diusulkan agar diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapannya,” ujar Halil, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Tak Taat Bayar Pajak Kendaraan, ASN di Kudus Bakal Dilaporkan Inspektorat
Halil menambahkan, inisiasi pengusulan bangunan milik pemerintah memang datang langsung dari pihak dinas. Sementara untuk bangunan milik perorangan atau pribadi, Disbudpar bersifat memfasilitasi jika ada usulan dari pemiliknya.
Di sisi lain, proses pengusulan ini melibatkan kajian mendalam dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kudus.
Daftar Gedung Pemda Kudus yang Sudah Berstatus Cagar Budaya
Adapun gedung milik Pemda Kudus yang kini telah ditetapkan sebagai cagar budaya diantaranya tiga bangunan Kawedanan, yakni Kawedanan Kota di Jalan Diponegoro turut Desa Kramat, Kota, Kudus. Kini difungsikan menjadi Kantor Wakil Bupati Kudus.
Kemudian Kawedanan Tenggeles yang beralamat di Jalan Raya Kudus-Pati KM 8 turut Desa/Kecamatan Jekulo dan Kawedanan Cendono yang beralamat di Jalan Raya Kudus-Colo turut Desa Cendono, Kecamatan Dawe. Serta Pendopo Kabupaten Kudus.
Baca juga: Keren! Pemdes Sidorekso Kudus Sulap Sampah Plastik Jadi Solar dan Bensin
TACB Kudus Prioritaskan Pengusulan Aset Milik Pemerintah
Sementara Ketua TACB Kudus, Edy Supratno, mengungkapkan bahwa proses kajian untuk kedua bangunan ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Kini tengah menjadwalkan waktu khusus untuk bertemu Bupati Kudus, guna memaparkan urgensi dari penyelamatan nilai sejarah kedua bangunan tersebut.
Edy menjelaskan, saat ini ada seratus lebih objek di Kudus yang masuk dalam daftar inventaris lama Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3). TACB sengaja mengambil langkah bertahap dengan memprioritaskan aset milik pemerintah terlebih dahulu.
“Kami memprioritaskan bangunan pemerintah karena proses birokrasi dan legalitasnya jauh lebih mudah. Jika bangunan milik pribadi, tantangannya lebih besar karena ada pemilik yang berkenan dan ada yang tidak. Dari ratusan daftar yang ada, dua bangunan ini yang kami targetkan tuntas terbit SK-nya dalam waktu dekat,” pungkas Edy. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin















