Linikata.com, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru kasus MBG atau makan bergizi gratis. Kali ini Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT YAT, yakni AM sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Seperti dilansir dari website resmi www.kejaksaan.go.id menyebutkan jika pada awal 2025, tersangka AM yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan tersangka LP yang menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.
Setelah pertemuan tersebut, tersangka AM mendapatkan informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai anggaran Rp 60 juta per unit padahal pengadaan tersebut diduga tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan.
Tersangka sejak Februari 2025 diduga melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut padahal PT YAT belum memiliki dealer/bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut. Dimana sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dilakukan pengkondisian.
Tersangka kemudian telah mendapatkan pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diduga telah dimanipulasi seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi sepeda motor listrik tersebut diduga tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.(lk2)
editor : Agus R















