LINIKATA.COM, PATI – Misteri kasus penemuan bayi laki-laki di dalam sebuah gang Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati akhirnya terkuak. Aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku pembuangan bayi tersebut pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB. Mirisnya, pelaku ternyata merupakan ibu kandungnya sendiri yang berstatus sebagai janda dengan lima orang anak.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh petugas saat sedang beraktivitas di sekitar SMA Negeri 1 Juwana. Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti kuat dan memeriksa saksi-saksi di lapangan.
“Terkait perkembangan kasus pembuangan bayi di Kecamatan Juwana, syukur alhamdulillah Tim URC Sky Fox Polresta Pati berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi pada hari ini, Jumat, 5 Juni 2026 sekira pukul 12.50 WIB di sekitar SMA 1 Juwana,” ungkap Kompol Dika kepada awak media.
Baca juga: Bayi Malang Ditemukan di Gang Growong Kidul Pati, Sempat Dikira Sampah
Pelaku Merupakan Ibu Rumah Tangga Berusia 35 Tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui berinisial AI, warga Kecamatan Juwana. Wanita berumur 35 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) itu memiliki beban hidup yang cukup berat dengan mengasuh empat anak terdahulu sebelum melahirkan bayi laki-laki yang dibuangnya tersebut.
“Jadi identitas dari pelaku ini dengan inisial AI, umur 35 tahun, pekerjaan IRT yang merupakan warga Kecamatan Juwana. Anak yang pertama SMA, terus baru masuk SMA, sama SMP, dan yang keempat TK,” kata Dika merinci silsilah keluarga pelaku.
Pelaku Masih Bungkam Terkait Motif
Mengenai motif atau alasan utama mengapa pelaku tega membuang darah dagingnya sendiri di jalanan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati masih terus berupaya menggali informasi mendalam dari AI. Pasalnya, sejak pertama kali diamankan dan dibawa ke mapolres, psikologis pelaku tampak terguncang dan masih sulit untuk dimintai keterangan.
“Jadi kami baru saja mengamankan. Saat ini masih didalami oleh penyidik dari PPA terkait motif dari pelaku. Pelaku masih diinterogasi dan masih bungkam terkait hal itu. Nanti perkembangan akan kita update,” sebut Dika.
Baca juga: Banjir Simpati! Banyak Pasutri Ingin Adopsi Bayi yang Dibuang di Growong Kidul
Sementara itu, untuk nasib sang bayi malang, Kasat Reskrim memastikan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat dan hingga kini masih mendapatkan perawatan intensif secara medis di Puskesmas Juwana.
Terkait kelanjutan nasib pengasuhan bayi beserta empat kakak-kakaknya yang masih di bawah umur, pihak kepolisian akan berkoordinasi dan menyerahkan prosedur penanganannya secara penuh kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.
“Memang ada beberapa dari masyarakat yang berkeinginan untuk mengadopsi anak tersebut. Namun, nanti prosedurnya kita serahkan ke Dinsos, termasuk empat anak yang lain,” pungkas Dika mengakhiri keterangannya.
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















