• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pilu! Ibu Pembuang Bayi di Growong Kidul Pati Ternyata Janda Beranak Lima

Redaksi by Redaksi
Juni 5, 2026
in Kriminal
0
Pilu! Ibu Pembuang Bayi di Growong Kidul Pati Ternyata Janda Beranak Lima

Pelaku pembuang bayi di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati saat tiba di Mapolresta Pati, Jumat (5/6). Foto: Humas Polresta Pati

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Misteri kasus penemuan bayi laki-laki di dalam sebuah gang Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati akhirnya terkuak. Aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku pembuangan bayi tersebut pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB. Mirisnya, pelaku ternyata merupakan ibu kandungnya sendiri yang berstatus sebagai janda dengan lima orang anak.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh petugas saat sedang beraktivitas di sekitar SMA Negeri 1 Juwana. Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti kuat dan memeriksa saksi-saksi di lapangan.

“Terkait perkembangan kasus pembuangan bayi di Kecamatan Juwana, syukur alhamdulillah Tim URC Sky Fox Polresta Pati berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi pada hari ini, Jumat, 5 Juni 2026 sekira pukul 12.50 WIB di sekitar SMA 1 Juwana,” ungkap Kompol Dika kepada awak media.

Baca juga: Bayi Malang Ditemukan di Gang Growong Kidul Pati, Sempat Dikira Sampah

Pelaku Merupakan Ibu Rumah Tangga Berusia 35 Tahun

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui berinisial AI, warga Kecamatan Juwana. Wanita berumur 35 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) itu memiliki beban hidup yang cukup berat dengan mengasuh empat anak terdahulu sebelum melahirkan bayi laki-laki yang dibuangnya tersebut.

“Jadi identitas dari pelaku ini dengan inisial AI, umur 35 tahun, pekerjaan IRT yang merupakan warga Kecamatan Juwana. Anak yang pertama SMA, terus baru masuk SMA, sama SMP, dan yang keempat TK,” kata Dika merinci silsilah keluarga pelaku.

Pelaku Masih Bungkam Terkait Motif

Mengenai motif atau alasan utama mengapa pelaku tega membuang darah dagingnya sendiri di jalanan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati masih terus berupaya menggali informasi mendalam dari AI. Pasalnya, sejak pertama kali diamankan dan dibawa ke mapolres, psikologis pelaku tampak terguncang dan masih sulit untuk dimintai keterangan.

“Jadi kami baru saja mengamankan. Saat ini masih didalami oleh penyidik dari PPA terkait motif dari pelaku. Pelaku masih diinterogasi dan masih bungkam terkait hal itu. Nanti perkembangan akan kita update,” sebut Dika.

Baca juga: Banjir Simpati! Banyak Pasutri Ingin Adopsi Bayi yang Dibuang di Growong Kidul

Sementara itu, untuk nasib sang bayi malang, Kasat Reskrim memastikan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat dan hingga kini masih mendapatkan perawatan intensif secara medis di Puskesmas Juwana.

Terkait kelanjutan nasib pengasuhan bayi beserta empat kakak-kakaknya yang masih di bawah umur, pihak kepolisian akan berkoordinasi dan menyerahkan prosedur penanganannya secara penuh kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.

“Memang ada beberapa dari masyarakat yang berkeinginan untuk mengadopsi anak tersebut. Namun, nanti prosedurnya kita serahkan ke Dinsos, termasuk empat anak yang lain,” pungkas Dika mengakhiri keterangannya.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Penemuan Bayi
Previous Post

Izin Belum Rampung, Proyek Gedung Kudus Sehat Rp91,4 Miliar Disorot

Next Post

Jalan Pati-Kudus di Prawoto Rusak Parah, Warga: Seminggu Sekali Pasti Ada Kecelakaan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Jalan Pati-Kudus di Prawoto Rusak Parah, Warga: Seminggu Sekali Pasti Ada Kecelakaan

Jalan Pati-Kudus di Prawoto Rusak Parah, Warga: Seminggu Sekali Pasti Ada Kecelakaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

4
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

3
Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

2
Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

2
Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Agustus 31, 2026
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Agustus 31, 2026
Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Agustus 31, 2026
Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Agustus 31, 2026

Recent News

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Agustus 31, 2026
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Agustus 31, 2026
Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Agustus 31, 2026
Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Agustus 31, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com