LINIKATA.COM, KUDUS – Pembangunan Gedung Kudus Sehat di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus senilai Rp91,4 miliar kini menjadi sorotan publik. Di tengah bergulirnya pekerjaan fisik, proses administrasi pemanfaatan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) ternyata belum rampung di Kabupaten Kudus.
Sebagian area proyek strategis daerah (PSD) tersebut, diketahui berdiri di atas aset milik PT KAI. Hingga saat sekarang, dokumen kerja sama resmi antara Pemkab Kudus dan PT KAI masih dalam tahap proses penyelesaian.
Kepala Instalasi Humas RSUD dr. Loekmono Hadi, Abdul Mufid, membenarkan status administrasi tersebut. Namun, ia memastikan koordinasi dengan PT KAI sudah berjalan sejak awal.
Baca juga: Gedung Sehat RSUD Kudus Mulai Dibangun, Dikucuri Dana BLUD Rp91 M
“Persetujuan prinsip dari PT KAI sudah ada. Tim mereka juga telah melakukan pengukuran lapangan. Hasil ukur ini yang menjadi dasar finalisasi dokumen legalitas kerja sama,” jelas Abdul Mufid saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Pemkab Sebut Lahan Sewa Bukan Fondasi Utama
Dimulainya megaproyek sebelum legalitas lahan tuntas memicu pertanyaan terkait tertib administrasi. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, angkat bicara.
Menurutnya, urusan administrasi merupakan tanggung jawab penuh manajemen RSUD. Ia juga mengklarifikasi bahwa lahan PT KAI yang disewa bukan bagian dari fondasi utama gedung di Kabupaten Kudus.
“Tanah milik PT KAI bukan untuk pekerjaan utama. Untuk lahan milik Pemkab yang dipakai, legalitasnya sudah rampung dan mengantongi Sertifikat Hak Pakai dari BPN,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sekda kembali menyerahkan hal teknis tersebut kepada pihak RSUD.
Aktivis Tuntut Pemerintah Beri Contoh Taat Aturan
Kondisi ini mendapat kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis LSM Bimantara, Didik HS, menilai proyek bernilai fantastis seharusnya menyelesaikan seluruh aspek hukum sebelum melempar lelang atau memulai fisik.
Baca juga: Dana Desa di Kudus Cair, Fokus Kemiskinan Ekstrem
“Logikanya, kalau membangun di tanah orang lain, izin dan kesepakatan harus selesai dulu. Pemerintah harus memberi contoh. Warga saja mau bangun rumah wajib urus PBG dulu, instansi pemerintah harusnya lebih taat aturan,” kritik Didik HS.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Kudus resmi memulai pembangunan Gedung Sehat di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Loekmono Hadi. Proyek strategis bernilai Rp91,4 miliar yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini, ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026.
Editor: Ahmad Muhlisin















