LINIKATA.COM, PATI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, memutuskan untuk membatalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur penyesuaian tarif pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam Raperda itu, UMKM beromzet di atas Rp6 juta per bulan akan dikenakan pajak 10 persen.
Langkah pembatalan ini diambil menyusul adanya gelombang protes dan kecaman keras dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kebijakan ini diputuskan dalam audiensi dengan AMPB di Ruang Kembang Joyo, Sabtu (23/5/2026).
Namun, batalnya pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini justru membawa efek kejut baru. Nantinya, standar penarikan pajak UMKM makanan dan minuman di Kabupaten Pati berpotensi kembali ke aturan lama, yakni menyasar pelaku usaha dengan omzet minimal hanya Rp3 juta per bulan.
Baca juga: UMKM Beromzet di Atas Rp6 Juta di Pati Akan Kena Pajak
“Hasil ini adalah untuk pembatalan Bapemperda 2026 terkait (perubahan) Perda Nomor 1 Tahun 2024. Jadi yang kita batalkan Propemperda-nya (Raperda),” ujar Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Gagal Direvisi, Standar Pajak Berpotensi Lebih Mencekik
Menurut Chandra, keputusan pembatalan ini diambil karena pihaknya merespons penolakan masif dari AMPB yang menyebut menjadi perwakilan pengrajin dan pedagang lokal itu. Makanya, Pemkab Pati kemudian mencoret draf regulasi tersebut dari daftar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
“Pajak ini kan kita sampaikan masyarakat. Bagaimana tanggapan masyarakatnya. Kalau memang Propemperda-nya tidak mungkin kita bahas, ya kita batalkan saja,” imbuh Risma Ardhi Chandra.
Dengan dibatalkannya draf revisi tersebut, maka payung hukum pemungutan pajak daerah otomatis tetap mengacu secara mutlak pada poin-poin di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang belum diubah. Ironisnya, draf yang dibatalkan tersebut sebenarnya mengusulkan kelonggaran agar UMKM beromzet di bawah Rp6 juta bebas pajak. Karena batal dibahas, standar penarikan pajak berpotensi besar merosot lagi ke angka omzet Rp3 juta per bulan.
Sementara itu, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menegaskan sejak awal sikap pihaknya adalah menolak segala bentuk pungutan pajak yang dibebankan kepada sektor UMKM. Menurutnya, besaran tarif pajak sebesar 10 persen sangat memberatkan dan berisiko mematikan geliat ekonomi arus bawah.
”Pajak 10 persen itu pemerasan. Kalau omset 2 juta per hari kena 200 ribu, itu tekor mas. Kita minta efisiensi,” kritik Supriyono tajam.
Baca juga: Kerap Lampaui Target, Dishub Pati Usulkan Retribusi Parkir Naik Jadi Rp700 Juta
Pihak AMPB meminta Pemkab Pati untuk lebih kreatif dan memaksimalkan sektor pendapatan asli daerah (PAD) lain yang kebocorannya dinilai masih tinggi, ketimbang menyasar isi dompet pedagang kecil.
”Masih banyak sektor yang bisa menaikkan PAD. Contohnya pengelolaan parkir, retribusi pasar, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), optimalisasi keuntungan RSUD, bank milik daerah, hingga pengelolaan dana CSR. Kita minta itu yang dimaksimalkan,” tandasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













