• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Imbas Raperda Batal, UMKM Omzet Rp3 Juta di Pati Justru Terancam Kena Pajak!

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2026
in Regional
0
Imbas Raperda Batal, UMKM Omzet Rp3 Juta di Pati Justru Terancam Kena Pajak!
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, memutuskan untuk membatalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur penyesuaian tarif pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam Raperda itu, UMKM beromzet di atas Rp6 juta per bulan akan dikenakan pajak 10 persen.

Langkah pembatalan ini diambil menyusul adanya gelombang protes dan kecaman keras dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kebijakan ini diputuskan dalam audiensi dengan AMPB di Ruang Kembang Joyo, Sabtu (23/5/2026).

Namun, batalnya pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini justru membawa efek kejut baru. Nantinya, standar penarikan pajak UMKM makanan dan minuman di Kabupaten Pati berpotensi kembali ke aturan lama, yakni menyasar pelaku usaha dengan omzet minimal hanya Rp3 juta per bulan.

Baca juga: UMKM Beromzet di Atas Rp6 Juta di Pati Akan Kena Pajak

“Hasil ini adalah untuk pembatalan Bapemperda 2026 terkait (perubahan) Perda Nomor 1 Tahun 2024. Jadi yang kita batalkan Propemperda-nya (Raperda),” ujar Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.

Gagal Direvisi, Standar Pajak Berpotensi Lebih Mencekik

Menurut Chandra, keputusan pembatalan ini diambil karena pihaknya merespons penolakan masif dari AMPB yang menyebut menjadi perwakilan pengrajin dan pedagang lokal itu. Makanya, Pemkab Pati kemudian mencoret draf regulasi tersebut dari daftar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

“Pajak ini kan kita sampaikan masyarakat. Bagaimana tanggapan masyarakatnya. Kalau memang Propemperda-nya tidak mungkin kita bahas, ya kita batalkan saja,” imbuh Risma Ardhi Chandra.

Dengan dibatalkannya draf revisi tersebut, maka payung hukum pemungutan pajak daerah otomatis tetap mengacu secara mutlak pada poin-poin di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang belum diubah. Ironisnya, draf yang dibatalkan tersebut sebenarnya mengusulkan kelonggaran agar UMKM beromzet di bawah Rp6 juta bebas pajak. Karena batal dibahas, standar penarikan pajak berpotensi besar merosot lagi ke angka omzet Rp3 juta per bulan.

Sementara itu, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menegaskan sejak awal sikap pihaknya adalah menolak segala bentuk pungutan pajak yang dibebankan kepada sektor UMKM. Menurutnya, besaran tarif pajak sebesar 10 persen sangat memberatkan dan berisiko mematikan geliat ekonomi arus bawah.

”Pajak 10 persen itu pemerasan. Kalau omset 2 juta per hari kena 200 ribu, itu tekor mas. Kita minta efisiensi,” kritik Supriyono tajam.

Baca juga: Kerap Lampaui Target, Dishub Pati Usulkan Retribusi Parkir Naik Jadi Rp700 Juta

Pihak AMPB meminta Pemkab Pati untuk lebih kreatif dan memaksimalkan sektor pendapatan asli daerah (PAD) lain yang kebocorannya dinilai masih tinggi, ketimbang menyasar isi dompet pedagang kecil.

”Masih banyak sektor yang bisa menaikkan PAD. Contohnya pengelolaan parkir, retribusi pasar, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), optimalisasi keuntungan RSUD, bank milik daerah, hingga pengelolaan dana CSR. Kita minta itu yang dimaksimalkan,” tandasnya. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: PajakUMKM
Previous Post

Ekosistem Sepak Bola Putri Kian Matang, Targetkan Juara Kembali

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Maret 27, 2026
Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

April 2, 2026
Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Maret 29, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Imbas Raperda Batal, UMKM Omzet Rp3 Juta di Pati Justru Terancam Kena Pajak!

Imbas Raperda Batal, UMKM Omzet Rp3 Juta di Pati Justru Terancam Kena Pajak!

Mei 23, 2026
Ekosistem Sepak Bola Putri Kian Matang, Targetkan Juara Kembali

Ekosistem Sepak Bola Putri Kian Matang, Targetkan Juara Kembali

Mei 23, 2026
Aplikasi Rembang Gemilang Jadi ‘Pajangan’ di Play Store, Warga: Gak Ada Manfaatnya!

Aplikasi Rembang Gemilang Mangkrak, Ormas Desak BPK Turun Tangan

Mei 23, 2026
211 Pesilat Pelajar Unjuk Gigi di Kejurkab Rembang 2026

211 Pesilat Pelajar Unjuk Gigi di Kejurkab Rembang 2026

Mei 23, 2026

Recent News

Imbas Raperda Batal, UMKM Omzet Rp3 Juta di Pati Justru Terancam Kena Pajak!

Imbas Raperda Batal, UMKM Omzet Rp3 Juta di Pati Justru Terancam Kena Pajak!

Mei 23, 2026
Ekosistem Sepak Bola Putri Kian Matang, Targetkan Juara Kembali

Ekosistem Sepak Bola Putri Kian Matang, Targetkan Juara Kembali

Mei 23, 2026
Aplikasi Rembang Gemilang Jadi ‘Pajangan’ di Play Store, Warga: Gak Ada Manfaatnya!

Aplikasi Rembang Gemilang Mangkrak, Ormas Desak BPK Turun Tangan

Mei 23, 2026
211 Pesilat Pelajar Unjuk Gigi di Kejurkab Rembang 2026

211 Pesilat Pelajar Unjuk Gigi di Kejurkab Rembang 2026

Mei 23, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com