LINIKATA.COM, PATI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati bersiap mengusulkan kenaikan target pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum. Target yang sebelumnya dipatok sebesar Rp625 juta direncanakan bakal dinaikkan menjadi Rp700 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Pati, Nita Agustiningtyas, mengungkapkan bahwa usulan penyesuaian ini akan diajukan secara resmi pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026. Langkah ini diambil lantaran realisasi pendapatan dari sektor parkir tercatat konsisten melampaui target yang ditetapkan.
“Target 2026 kami masih di angka Rp625 juta. Rencananya kami mengusulkan dinaikkan Rp700 juta di perubahan nanti,” katanya.
Baca juga: UMKM Beromzet di Atas Rp6 Juta di Pati Akan Kena Pajak
Titik Potensial Terpusat di Kawasan Kota
Nita Agustiningtyas menjelaskan, sejauh ini sumbangan pendapatan retribusi terbesar masih didominasi oleh titik-titik parkir strategis yang berada di area perkotaan Pati. Beberapa jalur protokol menjadi kantong parkir yang paling produktif.
“Yang potensi ramai kawasan Alun-alun sama sekitar Jalan Sudirman, Jalan Susanto, Jalan Pemuda, dan Jalan Utomo. Hasil parkir selalu melebihi target, walaupun masih sedikit,” ucapnya.
Kendala SDM untuk Ekspansi ke Kecamatan
Mengenai upaya perluasan jangkauan ke wilayah luar kecamatan, Dishub Pati mengaku masih terbentur keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Meski telah dilakukan pemetaan dan penambahan di beberapa titik, pengawasan intensif belum bisa menyentuh seluruh kecamatan secara merata.
“Masih ada yang belum terjangkau. Yang sudah Margoyoso, Tayu, Juwana, Trangkil, Wedarijaksa, Kayen, Sukolilo ada beberapa titik. Tempat-tempat itu ramainya kayak di pasar, padahal pasar itu masuknya di Disdagperin, jadi kita hanya di tepi jalan umum saja,” terangnya.
Baca juga: Pajak Kendaraan Naik, Target Samsat Pati Juga Naik jadi Rp179 M
Tarif Parkir Saat Ini Masih Normal
Kendati ada rencana mendongkrak target retribusi hingga ratusan juta rupiah, pihak dinas memastikan besaran tarif parkir yang berlaku di lapangan saat ini masih mengacu pada aturan lama. Namun, penyesuaian tarif dinilai berkemungkinan terjadi sebagai konsekuensi logis jika target pendapatan resmi dinaikkan.
“Tarif masih sama. Ketika nanti ada kenaikan otomatis ada kenaikan juga. Konsekuensi ke jukir juga. Sepeda motor Rp1 ribu, mobil Rp2 ribu, dan kendaraan besar Rp3-5 ribu,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













