LINIKATA.COM, KUDUS – Pemkab Kudus resmi memulai pembangunan Gedung Sehat di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Loekmono Hadi. Proyek strategis bernilai Rp91,4 miliar yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini, ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa penandatanganan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK) telah disepakati pada 7 Mei 2026. Mengingat proyek ini menggunakan uang rakyat, ia meminta seluruh pihak terkait untuk bekerja dengan integritas tinggi.
‘’Kami memakai prinsip pastrep, yaitu tepat dimensi (ukuran), tepat spesifikasi sesuai kontrak, tepat mutu atau kualitas, serta tepat administrasi berdasarkan aturan yang berlaku,’’ ungkap Sam’ani, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Jelang Iduladha, Peternak Kambing di Pedawang Kudus Mulai Diserbu Pembeli
Sam’ani memaparkan, gedung baru ini dirancang setinggi tujuh lantai dengan konsep inovatif Hospital and Tourism (Rumah Sakit dan Pariwisata). Selain berfungsi sebagai ruang rawat inap kelas VIP dan VVIP, gedung ini juga akan mengintegrasikan pusat ekonomi dan edukasi.
Dirincikan, satu lantai akan dikhususkan untuk area parkir. Sementara sisi utara dan timur gedung bakal diisi oleh pusat perbelanjaan (mall) yang menggandeng pelaku UMKM lokal Kudus untuk menjual oleh-oleh. Tidak hanya itu, sisi tenggara gedung akan dilengkapi fasilitas penginapan atau hotel.
‘’Fasilitas hotel ini bisa digunakan oleh masyarakat, keluarga pasien, maupun para dokter internsip yang bertugas, sehingga mereka tidak perlu mencari rumah kos di luar,’’ urai Bupati.
Pihaknya menegaskan, mega proyek ini mendapatkan pengawalan langsung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Kendati, Sam’ani menyebut keterlibatan penegak hukum bukan bentuk kompromi, melainkan upaya memastikan proyek berjalan sesuai regulasi.
Baca juga: Gebrakan SMK RUS Kudus! Bupati Dukung Pembangunan SMP Animasi Internasional
‘’Masyarakat dan media massa juga dipersilakan mengawasi detail material seperti besi dan beton,’’ katanya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jateng, Edy Winarko, mengingatkan kontraktor dan pengawas untuk bekerja tepat waktu dalam sisa masa pengerjaan sekitar 7 bulan ini. Pihaknya mengantisipasi potensi pelanggaran yang rawan terjadi pada aspek durasi dan manipulasi kualitas material.
‘’Kami ingatkan pelaksana, jangan sampai ada keterlambatan. Apalagi pengurangan mutu dan spesifikasi yang ada di kontrak. Semua proses administrasi dan teknis di lapangan akan kami kawal ketat,’’ tegas Edy. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin













