LINIKATA.COM, PATI – Kasus dugaan pelecehan santriwati yang menyeret oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terus bergulir. Tersangka berinisial AS (51) kini resmi dipindahkan penahanannya ke Polda Jawa Tengah dengan alasan keamanan.
Pemindahan ini dikonfirmasi oleh Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro. Langkah tersebut diambil guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
“Untuk penahanan terhadap tersangka, saat ini dilakukan penahanan di Polda Jawa Tengah. Alasannya untuk keamanan,” ujar AKP Iswantoro di Polresta Pati.
Baca juga: Istri dan Anak Asyhari Diperiksa Polresta Pati, Masih Kompak Sangkal Dugaan Pencabulan
Penyidikan Tetap di Polresta Pati
Meskipun lokasi penahanan berpindah ke Semarang, AKP Iswantoro menegaskan bahwa proses penyidikan tetap sepenuhnya ditangani oleh penyidik Polresta Pati. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta baru.
“Penyelidikan masih terus berkembang guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus yang menghebohkan masyarakat itu,” jelasnya.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi tambahan. Saksi-saksi tersebut meliputi keluarga tersangka hingga para santri yang diduga mengetahui aktivitas korban di lingkungan pondok sebelum peristiwa terjadi.
Total 17 Saksi Diperiksa
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah. Terbaru, penyidik telah meminta keterangan dari tiga saksi tambahan.
“Ada tambahan tiga saksi. Baik dari keluarga tersangka maupun santri yang melihat adanya korban masuk ke kamar tersangka,” ungkap Kompol Dika.
Secara keseluruhan, sudah ada 17 saksi yang memberikan keterangan, termasuk ahli pidana dan tenaga medis. “Total ada 17 saksi yang diperiksa, termasuk ahli pidana dan dokter visum,” tambahnya.
Baca juga: Korban Pencabulan Asyhari Bertambah, Satu Lagi Resmi Lapor Polresta Pati
Keluarga Tersangka Masih Membantah
Dalam proses pemeriksaan, istri dan anak tersangka AS dilaporkan masih belum mengakui adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap santriwati.
“Keterangan masih belum terbuka. Keluarga tersangka tidak mengakui,” terang Kompol Dika.
Meski mendapat bantahan dari pihak keluarga, kepolisian menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan objektif. Polisi mengandalkan alat bukti yang ada, hasil visum, serta sinkronisasi keterangan dari korban dan saksi-saksi lainnya. Hingga saat ini, tercatat ada lima korban yang telah memberikan keterangan kepada tim penyidik.
Editor: Ahmad Muhlisin














