LINIKATA.COM, REMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, memberikan pernyataan tegas terkait kelanjutan kasus dugaan akses ilegal dokumen seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Ia menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau jalur perdamaian di luar pengadilan.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Rembang, Senin (11/5/2026). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, tersebut membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait dugaan akses ilegal terhadap dokumen pengisian enam jabatan kepala dinas yang sempat memicu polemik.
Baca juga: Sekda Rembang vs BKD Memanas! Polemik JPTP Dilaporkan Polda Jateng
Ancaman Pidana 7 Tahun Menutup Celah Perdamaian
Fahrudin menjelaskan bahwa ancaman pidana tujuh tahun penjara yang melekat pada perbuatan akses ilegal dokumen negara secara hukum menutup seluruh opsi perdamaian. Menurutnya, syarat formil untuk mendapatkan keadilan restoratif tidak terpenuhi jika ancaman hukuman melebihi batas yang ditentukan undang-undang.
“Tidak ada yang namanya restorative justice, Pak. Ancaman pidana 7 tahun, itu tidak ada restorative justice,” tegas Fahrudin di hadapan peserta rapat.
Ia mengingatkan bahwa kesepakatan lisan antarpihak tidak akan menghapus status pidana dari perbuatan tersebut jika kelak diproses lebih lanjut.
Rapat tersebut juga mengonfrontasi langsung Panitia Seleksi (Pansel), para peserta JPTP, serta Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) baik yang menjabat saat ini maupun pejabat sebelumnya. Transparansi proses seleksi menjadi sorotan utama guna memastikan integritas birokrasi di lingkungan Pemkab Rembang.
Wajib Melalui Putusan Hakim dan Pengadilan
Lebih lanjut, Fahrudin menerangkan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, proses perdamaian tidak lagi bisa disepakati secara sepihak atau “di bawah tangan”. Seluruh upaya keadilan restoratif wajib digelar secara terbuka dan harus mendapatkan ketetapan dari majelis hakim di pengadilan.
“Restorative justice itu harus di depan pengadilan, Pak. Tidak bisa kita damai seperti dulu,” ujarnya.
Baca juga: Geger Seleksi JPTP, Plt Kepala BKD Rembang Gunari Resmi Dicopot
Hal ini sekaligus menjadi peringatan bahwa proses hukum tetap berpotensi berjalan sewaktu-waktu jika ada pihak yang melayangkan laporan secara resmi ke aparat penegak hukum.
Rapat yang berlangsung alot tersebut akhirnya sepakat untuk dilanjutkan guna mematangkan rumusan rekomendasi resmi dari DPRD Rembang. Hasil rekomendasi ini nantinya akan diserahkan kepada Bupati Rembang untuk kemudian dikonsultasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat terkait nasib kelanjutan hasil seleksi JPTP tersebut.
Editor: Ahmad Muhlisin














