LINIKATA.COM, PATI – Setelah melewati penantian panjang selama 22 tahun, Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU). Langkah besar ini membawa angin segar bagi kepastian hukum para pekerja domestik di Indonesia.
Kabar pengesahan ini disambut penuh suka cita oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Pati. Organisasi buruh di Bumi Mina Tani ini menilai keputusan tersebut sebagai tonggak sejarah baru.
Ketua DPC Sarbumusi Pati, Husaini, menyatakan kegembiraannya atas pengesahan payung hukum tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa masih ada tantangan besar yang menanti dalam implementasinya karena urusan pekerja rumah tangga memiliki kompleksitas tersendiri.
Baca juga: Semua Diembat! Kades Tlogosari Pati Diduga Korupsi DD, PADes, hingga Bankeu Rp805 Juta
“Selain PRT-nya yang harus diedukasi terkait dengan soal hak dan kewajiban, juga harus disosialisasikan dan juga dipahamkan para orang yang biasa memanfaatkan jasa PRT,” ucap Husaini.
Pentingnya Aturan Turunan di Tingkat Daerah
Husaini menekankan bahwa agar regulasi ini benar-benar menyentuh akar rumput, diperlukan aturan turunan di level daerah. Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat kabupaten menjadi krusial agar poin-poin perlindungan dalam UU tersebut dapat dijalankan secara teknis dan efektif.
Kebijakan turunan ini diharapkan tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga menyangkut alokasi anggaran untuk edukasi. Sosialisasi yang masif dinilai perlu dilakukan baik kepada para pekerja maupun kepada keluarga yang menggunakan jasa PRT di wilayah Pati.
“Kalau di daerah seperti kabupaten, harus ada kebijakan turunan dari lembaga yang lebih tinggi menekan daerah. Setidaknya kalau ada UU-nya ya harus ada perdanya, plus kebijakan pembiayaan untuk pendidikan kepada PRT-nya dan warga masyarakat,” terangnya.
Baca juga: Pati Akan Bangun Museum, Tokoh Sejarah: Jangan Nanggung, Minimal Terbaik se Eks Karesidenan
Memutus Stigma “Babu” Melalui Legalitas
Berdasarkan aturan baru ini, mekanisme perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Jika melalui lembaga, para pekerja berhak mendapatkan perjanjian kerja sama yang mencakup hak, kewajiban, lingkup tugas, hingga jaminan upah yang jelas.
Sarbumusi Pati berharap dengan adanya landasan hukum yang kuat, martabat para pekerja rumah tangga dapat terangkat. Hal ini diharapkan mampu mengubah stigma negatif masyarakat dan menegaskan bahwa mereka adalah pekerja profesional, bukan lagi dianggap sebagai pembantu atau “babu”.
Dalam UU yang telah disahkan tersebut, terdapat sedikitnya 12 poin utama yang mengatur hak dan kewajiban. Salah satu aspek paling vital yang ditekankan adalah pengaturan perlindungan menyeluruh bagi pekerja untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan mereka selama bekerja.
Editor: Ahmad Muhlisin















