• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

UU PPRT Sah, Sarbumusi Pati Tekankan Pentingnya Edukasi Hak Pekerja

Redaksi by Redaksi
April 25, 2026
in Regional
0
UU PPRT Sah, Sarbumusi Pati Tekankan Pentingnya Edukasi Hak Pekerja

Ketua DPC Sarbumusi Pati, Husaini. Foto: Linikata/LK1

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Setelah melewati penantian panjang selama 22 tahun, Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU). Langkah besar ini membawa angin segar bagi kepastian hukum para pekerja domestik di Indonesia.

Kabar pengesahan ini disambut penuh suka cita oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Pati. Organisasi buruh di Bumi Mina Tani ini menilai keputusan tersebut sebagai tonggak sejarah baru.

Ketua DPC Sarbumusi Pati, Husaini, menyatakan kegembiraannya atas pengesahan payung hukum tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa masih ada tantangan besar yang menanti dalam implementasinya karena urusan pekerja rumah tangga memiliki kompleksitas tersendiri.

Baca juga: Semua Diembat! Kades Tlogosari Pati Diduga Korupsi DD, PADes, hingga Bankeu Rp805 Juta

“Selain PRT-nya yang harus diedukasi terkait dengan soal hak dan kewajiban, juga harus disosialisasikan dan juga dipahamkan para orang yang biasa memanfaatkan jasa PRT,” ucap Husaini.

Pentingnya Aturan Turunan di Tingkat Daerah

Husaini menekankan bahwa agar regulasi ini benar-benar menyentuh akar rumput, diperlukan aturan turunan di level daerah. Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat kabupaten menjadi krusial agar poin-poin perlindungan dalam UU tersebut dapat dijalankan secara teknis dan efektif.

Kebijakan turunan ini diharapkan tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga menyangkut alokasi anggaran untuk edukasi. Sosialisasi yang masif dinilai perlu dilakukan baik kepada para pekerja maupun kepada keluarga yang menggunakan jasa PRT di wilayah Pati.

“Kalau di daerah seperti kabupaten, harus ada kebijakan turunan dari lembaga yang lebih tinggi menekan daerah. Setidaknya kalau ada UU-nya ya harus ada perdanya, plus kebijakan pembiayaan untuk pendidikan kepada PRT-nya dan warga masyarakat,” terangnya.

Baca juga: Pati Akan Bangun Museum, Tokoh Sejarah: Jangan Nanggung, Minimal Terbaik se Eks Karesidenan

Memutus Stigma “Babu” Melalui Legalitas

Berdasarkan aturan baru ini, mekanisme perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Jika melalui lembaga, para pekerja berhak mendapatkan perjanjian kerja sama yang mencakup hak, kewajiban, lingkup tugas, hingga jaminan upah yang jelas.

Sarbumusi Pati berharap dengan adanya landasan hukum yang kuat, martabat para pekerja rumah tangga dapat terangkat. Hal ini diharapkan mampu mengubah stigma negatif masyarakat dan menegaskan bahwa mereka adalah pekerja profesional, bukan lagi dianggap sebagai pembantu atau “babu”.

Dalam UU yang telah disahkan tersebut, terdapat sedikitnya 12 poin utama yang mengatur hak dan kewajiban. Salah satu aspek paling vital yang ditekankan adalah pengaturan perlindungan menyeluruh bagi pekerja untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan mereka selama bekerja.

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: UU PPRT
Previous Post

Pati Dapat Alokasi Pupuk Subsidi 84,69 Ribu Ton

Next Post

Dua Siswi SMPN 3 Kudus Bakal Perkuat Timnas Sepakbola Putri U17 di Prancis

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dua Siswi SMPN 3 Kudus Bakal Perkuat Timnas Sepakbola Putri U17 di Prancis

Dua Siswi SMPN 3 Kudus Bakal Perkuat Timnas Sepakbola Putri U17 di Prancis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Dinpermades Rembang

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Berawal dari Kos-kosan, Terasi Oven Asal Rembang Kini Tembus Mancanegara

Berawal dari Kos-kosan, Terasi Oven Asal Rembang Kini Tembus Mancanegara

Juli 11, 2026
Beda dari Biasanya, Kenduren Massal Hari Jadi Kudus Maju Jadi 23 Agustus

Beda dari Biasanya, Kenduren Massal Hari Jadi Kudus Maju Jadi 23 Agustus

Juli 11, 2026
Baznas Sebut Potensi Zakat Petani Pati Capai Rp126 Miliar per Tahun

Baznas Sebut Potensi Zakat Petani Pati Capai Rp126 Miliar per Tahun

Juli 11, 2026
Belasan Kelompok Usaha di Kudus Dapat Bantuan Modal Rp20 Juta

Belasan Kelompok Usaha di Kudus Dapat Bantuan Modal Rp20 Juta

Juli 11, 2026

Recent News

Berawal dari Kos-kosan, Terasi Oven Asal Rembang Kini Tembus Mancanegara

Berawal dari Kos-kosan, Terasi Oven Asal Rembang Kini Tembus Mancanegara

Juli 11, 2026
Beda dari Biasanya, Kenduren Massal Hari Jadi Kudus Maju Jadi 23 Agustus

Beda dari Biasanya, Kenduren Massal Hari Jadi Kudus Maju Jadi 23 Agustus

Juli 11, 2026
Baznas Sebut Potensi Zakat Petani Pati Capai Rp126 Miliar per Tahun

Baznas Sebut Potensi Zakat Petani Pati Capai Rp126 Miliar per Tahun

Juli 11, 2026
Belasan Kelompok Usaha di Kudus Dapat Bantuan Modal Rp20 Juta

Belasan Kelompok Usaha di Kudus Dapat Bantuan Modal Rp20 Juta

Juli 11, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com