LINIKATA.COM, PATI – Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) membongkar fakta mengejutkan terkait penyusutan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo. Lahan lindung yang semula seluas 11 ribu hektare, kini dilaporkan menyusut tajam hingga tersisa hanya 7 ribu hektare.
Penyusutan Signifikan Lahan KBAK Sukolilo
Koordinator JMPPK, Gunretno, menyebut kondisi di Pati berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Grobogan dan Blora yang justru mengalami perluasan lahan lindung. Di KBAK Sukolilo, lahan yang awalnya seluas 11 ribu hektare kini justru menyusut menjadi tujuh ribu hektare saja.
“Dua wilayah itu diperluas karena banyak yang memperjuangkan penyelamatan mata air. Oleh karena itu, kami berupaya untuk terus menyuarakan persoalan ini,” terang Gunretno saat menjelaskan kondisi di Pegunungan Kendeng, Pati.
Baca juga: Lestarikan Kendeng, Warga Pati Gotong Royong Tanam Ribuan Pohon
Ia mempertanyakan alasan logis di balik penyusutan tersebut. Padahal menurutnya, secara bentang alam (landscape) tidak ada yang berubah, baik dari situs sejarah maupun keberadaan titik mata air. “Penetapan KBAK itu kan melihat ponor dan mata air,” imbuhnya.
Desakan Peraturan Pemerintah untuk Ekosistem Karst
Meski begitu, Gunretno menyebut pihaknya tidak hanya fokus pada perluasan KBAK semata. Ia berharap pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan lebih kuat dalam perlindungan ekosistem karst secara menyeluruh.
“Jadi tidak hanya Peraturan Menteri melalui KBAK saja. Tapi ada Peraturan Pemerintah (PP) yang dapat melindungi ekosistem karst. Dengan begitu, perlindungan geologi dapat benar-benar terwujud. Kami khawatir kalau hanya fokus perluasan, wilayah di luar KBAK justru muncul ancaman,” terangnya.
Soroti Dampak Tambang di Kabupaten Pati
Gunretno juga menyoroti persoalan tambang di wilayah Pati yang hingga kini masih beroperasi. Meski berstatus legal, aktivitas tambang tersebut dinilai berdekatan dengan lokasi mata air dan ponor. Ia berharap pihak ESDM melakukan tinjauan ulang terhadap penetapan dan pengeluaran izin tambang di area tersebut.
Baca juga: Gerak Nyata Siswa SMP di Pati Tanam Ribuan Pohon di Kendeng
“Bila perlu, Bupati mengusulkan agar tidak diperpanjang izinnya. Bahkan perlu ditutup sebelum memenuhi kriteria. Kami melihat 90 persen melakukan pelanggaran dan belum memenuhi persyaratan,” tambah tokoh masyarakat Kendeng tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, pendapatan daerah dari sektor tambang di Kabupaten Pati hanya berkisar Rp147 juta per tahun. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan kerugian lingkungan yang dialami daerah. “Belum lagi dampak dari pengrusakan lingkungan seperti banjir yang di Kabupaten Pati terjadi terus-menerus,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin














