LINIKATA.COM, PATI – Warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, berinisial AF (23) tewas akibat luka tusuk saat menonton orkes dangdut di Lapangan Kedalisodo desa setempat, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tak tertolong.
Selain AF, korban penusukan lain, DAPU, warga Dukuh Guo, Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, mengalami luka cukup parah dan kini masih dirawat di rumah sakit.
Kapolsek Juwana, AKP Mudofar, menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut dilaporkan pada Rabu (8/4/2026). Mendapat laporan itu, aparat gabungan Tim Jatanras Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil menangkap pelaku berinisial ABP (25), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Dicuri saat Subuh, Motor Warga Bajomulyo Pati Ditemukan Warga di Semak-Semak
“Setelah menerima laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan secara intensif, anggota kami bersama Tim Jatanras Polresta Pati berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Mudofar.
Sejumlah saksi turut dimintai keterangan dalam perkara tersebut, yakni RAN (24) warga Desa Bendar, NF (22) warga Desa Bendar, dan MRH (17) warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku kami amankan di kawasan permukiman Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek Juwana.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang mengalami robekan akibat senjata tajam. Mudofar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas
AKP Mudofar menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Mantan Istri Dilamar, Pria di Karangawen Pati Robohkan Rumah Pakai Ekskavator
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kondusivitas wilayah dan segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan lingkungan. Bila mengetahui kejadian mencurigakan atau tindak pidana, segera laporkan melalui layanan Kepolisian 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkas AKP Mudofar. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















