LINIKATA.COM, PATI – Sebuah rumah di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, rata dengan tanah setelah dihancurkan menggunakan ekskavator pada Kamis (9/4/2026). Aksi perobohan ini pun viral di media sosial seperti yang diunggah di akun Instagram komunitasanakaslipati.
Pembongkaran bangunan yang telah berdiri selama 15 tahun tersebut dipicu oleh sengketa harta gono-gini antara mantan pasangan suami istri, Rubai dan Rubiyatun. Sang mantan suami bersikeras untuk merobohkan rumah.
Pemerintah Desa (Pemdes) Karangawen sebenarnya telah berupaya melakukan mediasi berulang kali selama setahun terakhir. Namun, karena tidak adanya titik temu, pembongkaran menjadi jalan terakhir yang disepakati kedua belah pihak di atas surat pernyataan resmi.
Baca juga: Sengketa Tanah KDMP Bangunrejo, Bambang Akan Buat Surat Terbuka pada Presiden
Mediasi Gagal, Harta Gono-gini Dibagi Dua
Sekretaris Desa Karangawen, Supriyadi, menyayangkan keputusan tersebut, terutama mengingat pasangan tersebut memiliki anak yang sudah beranjak dewasa. Namun, karena sikap keras dari kedua belah pihak, pihak desa tidak bisa berbuat banyak.
“Kondisi ini sudah lebih setahun sehingga tak ada titik temu, sudah dimediasi berulang-ulang. Kedua belah pihak bersepakat bongkar rumah itu, padahal kami kasihan karena ada anak biologis keduanya sudah kelas III SMP,” ujar Supriyadi, Jumat (10/4/2026).
Setelah bangunan diratakan, beberapa aset yang masih bernilai jual dikumpulkan dan hasilnya dibagikan secara adil.
“Status tanah milik perempuan, tapi pembangunan rumah gono-gini milik berdua. Hari ini mediasi sudah selesai, penjualan gono-gini sudah dibagikan berdua dan tidak akan diulang lagi,” tambahnya.
Dipicu Kedatangan Pria Lain
Duduk perkara sengketa ini semakin memanas setelah diketahui ada faktor kecemburuan dan harga diri. Meskipun telah resmi bercerai melalui proses di Pengadilan Agama, Rubai merasa tidak terima karena rumah yang mereka bangun bersama didatangi oleh laki-laki lain untuk melamar Rubiyatun sekitar satu minggu yang lalu.
“Sesuai dengan nyata dan fakta, sebelum terjadi perobohan rumah, si perempuan sudah ada lamaran dari pria lain,” ungkap Supriyadi menjelaskan pemicu tindakan nekat tersebut.
Kondisi Terkini dan Status Perceraian
Saat ini, rumah tersebut tinggal puing-puing material dan tidak bisa lagi ditempati. Rubai telah kembali ke rumah orang tuanya di Desa Mojomulyo, sementara Rubiyatun tinggal bersama saudaranya di desa setempat.
Terkait status hukum, keduanya telah resmi bercerai. Rubiyatun sebelumnya mengajukan cerai di Kalimantan saat menyusul orang tuanya ke sana. Proses hukum tersebut kemudian dikoordinasikan antara Pengadilan Agama (PA) Kalimantan dengan PA Pati hingga akta cerai diterbitkan.
“Sudah saya buatkan surat pernyataan yang ada saksi di pihak laki-laki dan perempuan, dan disetujui untuk dirobohkan. Tak ada unsur paksaan, apa boleh buat,” pungkas Supriyadi. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















