LINIKATA.COM, PATI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati menaruh harapan besar pada majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penghalang-halangan tugas jurnalistik yang dijadwalkan berlangsung Senin (6/4/2026) mendatang. Kuasa hukum PWI Pati, Zainal Abidin Petir mendorong hakim untuk menerapkan prinsip ultra petita atau memberikan putusan yang melebihi tuntutan jaksa guna menjaga muruah profesi jurnalis.
Langkah ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, Didik Kristianto dan Hernan Qurianto, dengan hukuman empat bulan penjara. Tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan ancaman terhadap kebebasan pers. Petir berpendapat bahwa tuntutan rendah tersebut mencerminkan keraguan dan kurangnya profesionalitas jaksa, mengingat ancaman pidana dalam Undang-Undang Pers sejatinya bisa mencapai dua tahun penjara.
“Harusnya jaksa bisa meyakinkan hakim sehingga putusannya nanti bisa memuaskan rasa keadilan masyarakat. Apalagi ini kaitannya dengan pers. Dimana pers fungsinya tak hanya menyampaikan informasi edukatif tapi juga fungsi control sosial,” tegas Petir, Jumat (3/4/2026).
Baca juga: 2 Terdakwa Penghalangan Wartawan Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara, PWI Pati: Ironis
Menurutnya, melihat kuatnya bukti dan saksi yang dihadirkan, tuntutan minimal seharusnya mencapai separuh dari hukuman maksimal yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Apalagi, insiden tersebut menyebabkan wartawan terjatuh karena ditarik saat berusaha menjalankan tugas, yang menurutnya masuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Peristiwa itu juga membuat awak media tidak bisa menjalankan tugas jurnalistiknya karena dihalang-halangi. Kalau niat wawancara tapi justru wartawan ditarik hingga jatuh sehingga tidak bisa mendapatkan informasi seharusnya ini pelanggaran berat,” tegas Petir.
Petir menekankan bahwa hakim adalah tumpuan terakhir untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja media. Dengan putusan yang tegas, diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi atau merecoki tugas jurnalis dalam menyampaikan informasi sebagai kontrol sosial bagi masyarakat.
Baca juga: Ini yang Membuat 2 Terdakwa Penghalangan Wartawan Pati Dituntut Ringan
“Harapan satu-satunya di hakim. Semoga saja hakim memutus ultra petita. Demi menjaga muruah teman-teman jurnalis. Sehingga ada kepastian bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik supaya tidak terganggu, direcoki dalam menyampaikan berita untuk masyarakat dalam rangka control sosial,” imbuh dia.
Ia juga mengingatkan pentingnya hakim mempertimbangkan posisi pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Jika hakim berani memberikan sanksi di atas tuntutan jaksa, hal itu menunjukkan sikap profesional dan keberpihakan terhadap keamanan jurnalis. Sebaliknya, sanksi yang terlalu ringan dikhawatirkan akan memicu terulangnya kejadian serupa di masa depan.
“Namun kalau akhirnya hanya sanksi pengawasan berarti hakim tidak menjamin rasa aman bagi jurnalis dan membahayakan bagi dunia pers. Khawatirnya justru persoalan itu akan terulang kembali. Hakim harus punya kepedulian hati agar pers tidak diremehkan,” harap Petir. (LK2)
Editor: Ahmad Muhlisin















